Bacaan - Polda Metro Jaya telah melayangkan surat panggilan kepada Presiden PKS Sohibul Iman untuk dimintai keterangannya sebagai terlapor dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang dilaporkan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, Sohibul Iman dijadwalkan diperiksa pada Kamis (29/3). Namun, Argo belum memastikan Sohibul akan menghadiri panggilan dari penyidik.
"Besok kita agendakan untuk panggil yang bersangkutan sebagai pihak terlapor," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (28/3).
Sohibul akan diminta beberapa keterangan tentang laporan yang dibuat oleh Fahri. Argo berharap Sohibul dapat memenuhi panggilan tersebut agar penyelidikan dalam kasus ini cepat selesai.
"Kita harap yang bersangkutan hadir demi kelancaran proses penyelidikan," ujar Argo.
Sementara Fahri sebagai pelapor sudah dua kali menjalani pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Usai diperiksa, Fahri berharap agar Sohibul segera ditetapkan sebagai tersangka.