Garda Keadilan - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengapresiasi temuan mengenai penataan Tanah Abang yang dilakukan oleh Ombudsman. Anies mengingatkan laporan tersebut bukan datang dari Ombudsman RI tapi perwakilan yang ada di Jakarta.
"Saya apresiasi apa yang sudah dilakukan perwakilan Ombudsman. Inget-inget ya, ini perwakilan Ombudsman RI bukan dari Ombudsman," kata Anies di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (27/3/2018).
Anies berjanji akan mengkaji laporan dari Ombudsman perwakilan Jakarta tersebut. Dia mengapresiasi Ombudsman Jakarta yang terlihat aktif kembali.
"Ombudsman ini adalah perwakilan DKI. Kita akan pelajari dan kita senang bahwa perwakilan akhirnya aktif. Akhirnya terlibat karena kita ingin juga Ombudsman jadi perwakilan yang di Jakarta aktif terlibat," jelasnya.
Anies menyebut sikap menghormati ke Ombudsman adalah dengan tidak mengomentari secara panjang lebar. Dia ingin mengkaji sebelum berkomentar lebih lanjut.
"Nanti saya baca dulu, saya sampaikan kan kalau kita menghormati kita baca laporannya baru merespon. Itu cara menghormati. Kalau kita merspon tanpa membaca itu namanya nggak menghargai," terang Anies.
Ombudsman Jakarta menuturkan penempatan PKL di Jalan Jatibaru Raya melanggar Pasal 128 ayat (3) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ombudsman juga menyatakan ada perbuatan melawan hukum dalam penataan itu. Ombudsman memberikan waktu 60 hari kepada Pemprov DKI untuk membersihkan Jalan Jatibaru Raya dari PKL.
Sumber: detik