Garda Keadilan - Kementerian Dalam Negeri mengingatkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mematuhi rekomendasi yang dikeluarkan Ombudsman RI terkait penutupan Jalan Jatibaru di Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Rekomendasi Ombudsman berupa koreksi kebijakan tersebut, kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Sumarsono, bersifat final dan mengikat. Karenanya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan wajib mematuhi rekomendasi tersebut.
“Harus dilaksanakan kalau rekomendasi Ombudsman. Rekomendasi ini sebagaimana rekomendasi KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara). Jadi bersifat final," kata Sumarsono di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Senin (16/3/2018), seperti dikutip Kompas.
Bagaimana jika Anies tidak mematuhi rekomendasi Ombudsman itu? Menurut Sumarsono, jika Anies tidak mematuhi rekomendasi tersebut, akan menjadi poin negatif Gubernur dari segi penilaian ketaatan terhadap peraturan.
Bahkan, Kemendagri bisa bisa memanggil Anies untuk dimintai keterangan sebelum dijatuhkan sanksi. Sanksinya bisa berupa pemberhentian sementara tiga bulan sebagai gubernur DKI Jakarta.
"Pemberhentian sementara tiga bulan untuk dilakukan pembinaan khusus, diklat, karena dianggap tidak memahami pemerintahan," terangnya.
Setelah pembinaan tiga bulan, Anies bisa kembali memimpin DKI Jakarta. Namun jika masih melakukan kesalahan sama, akan diadakan pembinaan lagi selama satu bulan. Jika masih dianggap melakukan kesalahan, ia berpotensi untuk dinonaktifkan.
Sumber: tarbiyah