Menurut ilmu sosiologi bahwa zaman akan berulang kembali ke masa tertentu. Seperti halnya mode pakaian, mode yang dulu pernah menjadi trend kini kembali awalau dengan sedikit modifikasi dengan lebih memperhatikan aspek modernitas. Begitu pula dengan mode potongan rambut, mencukur sebagian rambutpun kini juga banyak dipakai oleh orang-orang masa kini yang juga banyak dipakai oleh orang-orang masa kini terutama para selebriti yang sering menjadi percontohan model.
Mode potongan rambut itu dalam islam disebut sebagai QAZA'
Pengertian
Secara bahasa , qaza' adalah mencukur sebagian rambut dan meninggalkan sebagian yang lain, entah itu di tepi, tengah , depan, belakang atau sebaliknya.
Ibnu'Abidin mendefinisikan qasa' adalah mencukur sebagian rambut dan membiarkan sebagian yang lain beberapa bagian kurang lebih seukuran 3 jari.
An-Nawawi mengatakan bahwa qaza' adalah "mencukur sebagian rambut kepala"
Pendapat Empat Mazhab
1. Mazhab Hambali
Al-Mardawi dalam kitab al-Insaf berkata : "Makruh Qaza 'tanpa ada pertikaian yaitu
mencukur sebagian kepala dan meninggal sebagian yang lainnya."
2. Mazhab Maliki
An-Nafrawi berkata:"Makruh Qaza yaitu membelah rambut dengan mencukur tengahnya"
3. Mazhab Hanafi
Imam ibnu Abidin berkata dalam Hasyiahnya : "Makruh Qaza " yaitu mencukur sebagian
dan membiarkan yang lain terpisah-pisah sekedar 3 jari"
4. Mazhab Syafii
Imam Nawawi berkata dalam kitab Raudatut Talibin:" Makruh Qaza yaitu mencukur
sebagian kepala apakah di tempat yang berbeda atau tempat yang sama.
Ulama-ulama fikih sepakat bahwa hukum qaza adalah makruh artinya tidak disukai, lebih baik ditinggalkan daripada dikerjakan meskipun kalau dikerjakan tidak mengakibatkan dosa.
Hukum makruh ini disimpulkan dari larangan Rasullullah SAW mengenai perbiatan seperti ini, "Cukurlah semuanya atau biarkan semuanya." (HR Bukhari dan Muslim)
Alasan kemakruhan, karena Qaza' merusak penciptaan (rambut yang indah menjadi tidak indah karena dicukur tidak merata)
Kesimpulan
1. Ulama mengatakan larangan ini tidak haram karena termasuk dalam bab adab
2. Diboleh qaza' untuk tujuan pengobatan seperti yang disebut oleh Imam Nawawi
3. Menggunting dan menipiskan tepi tidak termasuk dalam larangan
4. Berdosa mengeluarkan hukum haram qaza' jika dia bukan ulama yang mujtahid
Model Rambut Rasul
Rasul memiliki beberapa gaya rambut (HR Abu DAwud no 4186 dan 4191, Ibnu Majah no 3634 dan 3635, Bukhari dan Muslim)
1. Beliau pernah memanjangkan rambut sebatas bahu, di atas bahu, pertengahan telinga,
dan di antara telinga dan pundak
2. Beliau pernah menguncir rambutnya menjadi 4 bagian
3. Beliau pernah membelah rambutnya ke salah satu sisi kepalanya
4. Aisyah radhiyallahu 'anha pernah menyisir rambut Rasullullah dan membelah dari
tengah ubun-ubunnya. Atu melepaskan ranmbut yang ada di ubun-ubunnya di
antara 2 matanya .
Kita sebagai umat muslim yang bermanhajkan ahlussunnah wal jama'ah tentunya kita seharusnya lebih mencontoh apa yang pernah dilakukan oleh NAbi SAW sebagai sebuah kesunnahan, bukan mencontoh perilaku orang-orang yang tidak selaras dengan apa yang dituntunkan oleh Nabi kita.
Mode potongan rambut itu dalam islam disebut sebagai QAZA'
Pengertian
Secara bahasa , qaza' adalah mencukur sebagian rambut dan meninggalkan sebagian yang lain, entah itu di tepi, tengah , depan, belakang atau sebaliknya.
Ibnu'Abidin mendefinisikan qasa' adalah mencukur sebagian rambut dan membiarkan sebagian yang lain beberapa bagian kurang lebih seukuran 3 jari.
An-Nawawi mengatakan bahwa qaza' adalah "mencukur sebagian rambut kepala"
Pendapat Empat Mazhab
1. Mazhab Hambali
Al-Mardawi dalam kitab al-Insaf berkata : "Makruh Qaza 'tanpa ada pertikaian yaitu
mencukur sebagian kepala dan meninggal sebagian yang lainnya."
2. Mazhab Maliki
An-Nafrawi berkata:"Makruh Qaza yaitu membelah rambut dengan mencukur tengahnya"
3. Mazhab Hanafi
Imam ibnu Abidin berkata dalam Hasyiahnya : "Makruh Qaza " yaitu mencukur sebagian
dan membiarkan yang lain terpisah-pisah sekedar 3 jari"
4. Mazhab Syafii
Imam Nawawi berkata dalam kitab Raudatut Talibin:" Makruh Qaza yaitu mencukur
sebagian kepala apakah di tempat yang berbeda atau tempat yang sama.
Ulama-ulama fikih sepakat bahwa hukum qaza adalah makruh artinya tidak disukai, lebih baik ditinggalkan daripada dikerjakan meskipun kalau dikerjakan tidak mengakibatkan dosa.
Hukum makruh ini disimpulkan dari larangan Rasullullah SAW mengenai perbiatan seperti ini, "Cukurlah semuanya atau biarkan semuanya." (HR Bukhari dan Muslim)
Alasan kemakruhan, karena Qaza' merusak penciptaan (rambut yang indah menjadi tidak indah karena dicukur tidak merata)
Kesimpulan
1. Ulama mengatakan larangan ini tidak haram karena termasuk dalam bab adab
2. Diboleh qaza' untuk tujuan pengobatan seperti yang disebut oleh Imam Nawawi
3. Menggunting dan menipiskan tepi tidak termasuk dalam larangan
4. Berdosa mengeluarkan hukum haram qaza' jika dia bukan ulama yang mujtahid
Model Rambut Rasul
Rasul memiliki beberapa gaya rambut (HR Abu DAwud no 4186 dan 4191, Ibnu Majah no 3634 dan 3635, Bukhari dan Muslim)
1. Beliau pernah memanjangkan rambut sebatas bahu, di atas bahu, pertengahan telinga,
dan di antara telinga dan pundak
2. Beliau pernah menguncir rambutnya menjadi 4 bagian
3. Beliau pernah membelah rambutnya ke salah satu sisi kepalanya
4. Aisyah radhiyallahu 'anha pernah menyisir rambut Rasullullah dan membelah dari
tengah ubun-ubunnya. Atu melepaskan ranmbut yang ada di ubun-ubunnya di
antara 2 matanya .
Kita sebagai umat muslim yang bermanhajkan ahlussunnah wal jama'ah tentunya kita seharusnya lebih mencontoh apa yang pernah dilakukan oleh NAbi SAW sebagai sebuah kesunnahan, bukan mencontoh perilaku orang-orang yang tidak selaras dengan apa yang dituntunkan oleh Nabi kita.