Kemajuan teknologi telah membawa berbagai kemudahan, termasuk kemudahan dalam beribadah, salah satunya adalah aplikasi program Al-Qur'an dalam ponsel kita.
Lantas bagaimana hukumnya membaca Al-Qur'an via ponsel, karena membaca Al-Qur'an itu kan ada adb-adabnya? sedangkan sekarang sudah banyak aplikasi Al-Qur'an untuk ponsel, bahkan ada ponsel yang dikhususkan untuk membaca Al-Qur'an.
Handphone yang di dalamnya terdapat Al-Qur'an baik berupa tulisab maupun rekaman hukumnya tidaklah seperti mushaf sehingga dibolehkan menyentuhnya tanpa bersuci. Ia hanyalah getaran-getaran tampilan yang kemudian lenyap dan bukanlah huruf-huiruf yang kukuh dan handphone itu tidak hanya mencakup Al-Qur'an tapi juga yang lainnya.
Asy Syeikh Abdurrahman bin Nashir al Barrok ketika ditanya tentang hukumnya membaca Al-Qur'an dari HP tanpa bersuci ,"Telah diketahui bahwa membaca Al-Qur'an di luar kepala tidaklah diisyaratkan baginya suci dari hadats kecil dan bahkan hadats besar, akan tetapi jika bersuci adalah lebih diutamakan karena ia adalah kalam Allah dan diantara kesempurnaan pengagungannya adalah tidak membaca kecuali dalam keadaan bersuci
Adapun bila membaca dari mushaf maka disyaratkan bersuci, sebagaimana disebutkan dalam hadits masyhur " Tidaklah menyentuh Al-Qur'an kecuali seorang yang suci," Serta berbagai atsar dari para sahabat dan tabi'in. Berdasarkan inilah maka para jumhur ahli ilmu berpendapat bahwa diharamkan bagi orang yang berhadats menyentuh mushaf baik untuk membacanya atau untuk yang lainnya.
Dari sini maka Al Qur'an yang direkam di HP dan alat-alat sejenisnya tidaklah mengambil hukum mushaf karena keberadaan huruf-hirif Al-Qur'an di dalam alat itu berbeda dengan keberadaan huruf-huruf dalam mushaf, ia tidaklah memiliki sifat untuk dibaca akan tetapi bersifat getaran-getaran tampilan yang terdiri dari huruf-huruf dengan bentuknya ketika diinginkannya lalu ia akan muncul di layar dan akan lenyap ketika dipindahkan ke yang lainnya.
Mushaf tidaklah disentuh kecuali oleh orang yang bersuci, sebagaimna disebutkan di dalam hadits " Tidaklah menyentuh Al- Qur'an kecuali orang yang suci,Adapun HP tidaklah dinamakan mushaf."
Membaca Al-Qur'an dari HP memberikan kemudahan bagi wanita haidh dan bagi orang yang yang tidak membaca mushaf atau orang yang berda di tempat yang menyulitkannya untuk berwudhu di situ karena tidak terpenuhinya persyaratan suci untuk menyentuhnya.