Maraknya tayangan sulap atau sihir dan jenis-jenisnya yang sebagian besar disukai oleh anak-anak muslim bahkan hingga orang tua. Tayangan dikemas dalam bentuk menarik sehingga menggiurkan siapa saja yang menontonnya. Padahal sebagaimana diketahui sulap adalah bagian dari sihir. Lantas bagaimanakah hukumnya menonton sulap ?
Seingkali kita disuguhkan tayangan seorang pesulap melakukan hal-hal yang tampak mustahil namun mampu melakukannya. Misalnya saja mengeluarkan burung merpati dari dalam topi atau jas, mengeluarkan telur atau uang dari dalam tangan atau bahkan ada yang menamakan illusionis sehingga dapat menembus tembok Cina, menghilangkan pesawat sampai menghilangkan patung Liberty di New York.
Di dalam kitab Kaifa Tatakhallas minas sihr dijelaskan bahwa cara-cara di atas termasuk salah satu bentuk sihir yang disebut takhyil atau pengkhayalan atau ilusi semacam sihir yang dilakukan para tukang sihir Fir'aunkepada Musa.
Allah SWT berfirmandi dalam Al-Qur'an. " Terbayang kepada Musa seakan-akan ia ( tali-tali dan tongkat-tongkat mereka) merayap cepat, lantaran sihir mereka," (Thaha : 66)
atau dalam ayat lain disebutkan ," Musa menjawab," Maka tatkala mereka melemparkan , mereka menyulap mata orang dan mendatangkan sihir yang besar (menakjubkan)," (Al-A'raf : 116)
Walaupun itu sejenis sulap yang tidak melalui perantara bantuan jin hanya mengendalkan kecepatan tangan dan tipuan mata umtuk mengundang perhatian semua orang, itupun termasuk salah satu jenis sihir dan ada unsur pembodohan, apalagi sihir-sihir yang menggunakan bantuan jin.
Bagaimana Hukum Sihir
Diriwayatkan dalam Shahih Al-Bukhari dari Bajalah bin 'Abdah, ia berkata : Umar bin Kaththab telah menetapkan perntah, yaitu : "Bunuhlah tukang sihir laki-laki maupun perempuan," Kata Bajalah selanutnya : " Maka kami pun melaksanakan hukuman mati terhadap tiga tukang sihir perempuan," Dan diriwayatkan dalam hadits shahih bahwa Hafshah R.A telah memerintahkan agar seorang budak perempuan miliknya yang telah menyihirnya dihukum mati, maka dilaksanakanlah hukuman tersebut terhadap budak perempuan itu.
Tak pelak lagi karena sulap itu bagian dari sihir maka dengan sendirinya sulap juga diharamkan untuk ditonton. Kita juga dilarang duduk-duduk bersama orang yang melakukannya, karena dengan duduk di situ mengisyaratakan bahawa ia rela dengan perbuatan tersebut. Sementara sihir merupakan kemungkaran besar. Semestinya kita menjauhi tempat-tempatnya dan orang yang melakukannya. Demikian pula dalam permainan ini terkandung kesyirikan.
Larangan ini secara tegas dikemukakan ALlah dalam firmanNya , " Dan sungguh Allah telah menurunkan kepada kamu di dalam Al-Quran bahwa apabila kamu mendengar ayat-ayat Allah diingkari dan diolok-olok (oleh orang-orang kafir), maka janganlah kamu duduk beserta mereka, sehingga mereka memasuki pembicaraan yang lain. Karena sesungguhnya ( kalau kamu berbuat demikian), tentulah kamu serupa dengan mereka. Sesungguhnya Allah akan mengumpulkan semua orang-orang munafik dan orang-orang kafir di dalam Jahannam," ( An-Nisa': 140)
Seingkali kita disuguhkan tayangan seorang pesulap melakukan hal-hal yang tampak mustahil namun mampu melakukannya. Misalnya saja mengeluarkan burung merpati dari dalam topi atau jas, mengeluarkan telur atau uang dari dalam tangan atau bahkan ada yang menamakan illusionis sehingga dapat menembus tembok Cina, menghilangkan pesawat sampai menghilangkan patung Liberty di New York.
Di dalam kitab Kaifa Tatakhallas minas sihr dijelaskan bahwa cara-cara di atas termasuk salah satu bentuk sihir yang disebut takhyil atau pengkhayalan atau ilusi semacam sihir yang dilakukan para tukang sihir Fir'aunkepada Musa.
Allah SWT berfirmandi dalam Al-Qur'an. " Terbayang kepada Musa seakan-akan ia ( tali-tali dan tongkat-tongkat mereka) merayap cepat, lantaran sihir mereka," (Thaha : 66)
atau dalam ayat lain disebutkan ," Musa menjawab," Maka tatkala mereka melemparkan , mereka menyulap mata orang dan mendatangkan sihir yang besar (menakjubkan)," (Al-A'raf : 116)
Walaupun itu sejenis sulap yang tidak melalui perantara bantuan jin hanya mengendalkan kecepatan tangan dan tipuan mata umtuk mengundang perhatian semua orang, itupun termasuk salah satu jenis sihir dan ada unsur pembodohan, apalagi sihir-sihir yang menggunakan bantuan jin.
Bagaimana Hukum Sihir
Diriwayatkan dalam Shahih Al-Bukhari dari Bajalah bin 'Abdah, ia berkata : Umar bin Kaththab telah menetapkan perntah, yaitu : "Bunuhlah tukang sihir laki-laki maupun perempuan," Kata Bajalah selanutnya : " Maka kami pun melaksanakan hukuman mati terhadap tiga tukang sihir perempuan," Dan diriwayatkan dalam hadits shahih bahwa Hafshah R.A telah memerintahkan agar seorang budak perempuan miliknya yang telah menyihirnya dihukum mati, maka dilaksanakanlah hukuman tersebut terhadap budak perempuan itu.
Tak pelak lagi karena sulap itu bagian dari sihir maka dengan sendirinya sulap juga diharamkan untuk ditonton. Kita juga dilarang duduk-duduk bersama orang yang melakukannya, karena dengan duduk di situ mengisyaratakan bahawa ia rela dengan perbuatan tersebut. Sementara sihir merupakan kemungkaran besar. Semestinya kita menjauhi tempat-tempatnya dan orang yang melakukannya. Demikian pula dalam permainan ini terkandung kesyirikan.
Larangan ini secara tegas dikemukakan ALlah dalam firmanNya , " Dan sungguh Allah telah menurunkan kepada kamu di dalam Al-Quran bahwa apabila kamu mendengar ayat-ayat Allah diingkari dan diolok-olok (oleh orang-orang kafir), maka janganlah kamu duduk beserta mereka, sehingga mereka memasuki pembicaraan yang lain. Karena sesungguhnya ( kalau kamu berbuat demikian), tentulah kamu serupa dengan mereka. Sesungguhnya Allah akan mengumpulkan semua orang-orang munafik dan orang-orang kafir di dalam Jahannam," ( An-Nisa': 140)