JAKARTA - Zaini Misrin merantau ke Arab Saudi untuk bekerja sebagai sopir pribadi pada 1992.
Dua orang putranya memiliki kesempatan yang begitu sedikit untuk bertemu dengan Zaini.
Toriq sang putra pertama menceritakan selama hidup ia hanya bertemu Zaini sebanyak tiga kali, dan putra bungsunya Mustofa juga sebanyak tiga kali.
Lalu siapa sangka 13 Juli 2004, Misrin ditangkap dan ditahan atas tuduhan membunuh majikannya, Abdullah bin Umar Muhammad Al Sindy.
Zaini sudah bekerja dengan Abdullah selama delapan tahun sebagai supir pribadi.
Dengan detail toriq menceritakan awal mula bagaimana bisa sang ayah dituduh membunuh sang majikan.
Abdullah ditemukan tewas dikamarnya dengan luka tusukan, Toriq bercerita saat kejadian naas itu tiba-tiba dua orang berpakain safari datang dan langsung membawa Zaini ke kantor polisi.
"Terbunuh ditusuk pisau di dalam kamar, tahu-tahunya ada dua orang berpakaian safari Abah diborgol dan dibawa ke penjara," ujar Toriq.
Sebelum dihukum mati Toriq bercerita ayahnya kerap dipaksa mengaku membunuh sang majikan.
"Abah itu pernah disuruh mengaku oleh polisi sana, tapi Abah tetap tidak mau," ujar Toriq, dari akun Youtube Mata Najwa.
Toriq juga berkata beragam perlakuan tidak manusiawi diterima Zaini selama 13 tahun dipenjara.
"Abah itu dipukul pakai pipa, dicambuk dia, digantung sampai tidak menginjak tanah, itu setiap hari selama di penjara," tambah Toriq.
Setelah ditahan kurang lebih empat tahun, Misrin divonis hukuman mati pada 17 November 2008.
Lalu tanpa pemberitahuan apapupun pemerintah Arab Saudi melaksanakan eksekusi hukuman mati terhadap Mochammad Zaini Misrin (47), Minggu (18/3/2018).
Pemerintah Indonesia Terlambat Mengetahui Kasus Zaini
"November 2008 Mahkamah Umum Mekah menetapkan keputusan hukuman mati qisas bagi Zaini Misrin," kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI, Muhammad Iqbal.
Usai putusan pengadilan tersebut, kuasa hukum Zaini Misrin mengajukan banding dan upaya kasasi.
Namun, putusan pengadilan justru memperkuat memperkuat putusan Mahkamah Umum Mekah sebelumnya.
Ekseskusi saat permohonan PK berjalan Sepanjang 2011-2018, Pemerintah Indonesia juga telah menunjuk dua pengacara untuk mendampingi Zaini Misrin.
Melalui kuasa hukumnya, pemerintah juga telah mengajukan dua permohonan peninjauan kembali (PK) atas kasus itu. Pertama, pada awal tahun 2017, tetapi ditolak. Kedua, pada tanggal 29 Januari 2018.
"Karena itu, pada Januari 2018 diajukan kembali permohonan PK yang belum mendapatkan kesimpulan akhir," ujar Iqbal.
Pada 20 Februari 2018, Zaini Misrin punya secercah harapan ketika Jaksa Agung Riyadh mempersilakan pengacara untuk mendapatkan kesaksian dari penerjemah kliennya saat dilakukan BAP pada 2004.
"Kesaksian itu diharapkan jadi bukti baru yang memperkuat permohonan PK kedua yang disampaikan pada Januari," kata Iqbal.
Akan tetapi, belum juga mendapatkan kesaksian untuk memperkuat PK tersebut, Zaini Misrin justru langsung dieksekusi mati. Ia dipancung di tengah proses permohonan PK keduanya yang masih berjalan.
Eksekusi yang dilakukan setelah Misrin ditahan selama kurang lebih 13 tahun.
"Karena itu, kami menyayangkan eksekusi dilakukan saat proses PK kedua baru dimulai. Jadi belum ada jawaban resmi terhadap PK kedua yang diajukan," kata Iqbal.
Sesal Indonesia terhadap Arab Saudi Pemerintah Indonesia terkejut dan menyayangkan eksekusi mati yang dilakukan Pemerintah Arab Saudi kepada Zaini Misrin.
Sebab, Indonesia, tidak mendapatkan pemberitahuan sebelum pelaksanaan eksekusi hukuman pancung itu.
"Pemerintah Indonesia sangat terkejut menerima informasi pelaksanaan hukuman mati terhadap Zaini Misrin di Mekkah," ujar Iqbal.
Padahal, selama ini, kedua negara punya hubungan baik yang telah terjalin berpuluh-puluh tahun.
Seharusnya, Pemerintah Arab Saudi memberi notifikasi kepada Indonesia terlebih dulu.
"Apalagi sejak 2015, ada understanding yang dibangun di antara pemimpin bahwa jika terjadi eksekusi lagi, maka pihak Arab Saudi akan beri notifikasi melalui perwakilan negara di Riyadh maupun Jeddah," ujar Iqbal.
Meski demikian, Indonesia tak bisa melakukan upaya apapun atas kebijakan sepihak yang dilakukan Arab Saudi. Tak ada aturan yang mengharuskan Arab Saudi memberitahukan pelaksanaan eksekusi itu.
"Dalam aturan nasional Pemerintah Arab Saudi, tidak ada peraturan yang mewajibkan Arab Saudi memberi notifikasi kepada perwakilan negara asing dalam hal eksekusi," ujar Iqbal Pemerintah Indonesia menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga Misrin di Tanah Air.
"Tadi pagi saya mengunjungi (keluarga) yang ada di Bangkalan. Kami sampaikan kepada keluarga mengenai telah kepergian Zaini Misrin dan duka cita pemerintah. Keluarga bisa menerima kejadian ini dengan ikhlas," kata dia.
Protes keras Indonesia Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri akhirnya melayangkan protes resmi kepada Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia yakni Osama bin Mohammed Abdullah Al Shuaibi atas eksekusi hukuman mati kepada Zaini Misrin.
"Hari ini Pemerintah Indonesia sudah menyampaikan protes resmi dan meminta penjelasan atas kejadian ini dengan memanggil Dubes Arab Saudi," kata Iqbal.