Garda Keadilan - Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama Bukitinggi menggelar Musyawarah Akbar Ummat Islam Minangkabau. Musyawarah ini dalam rangka menyikapi IAIN Bukittinggi yang tetap keukeuh melarang cadar bagi mahasiswi dan dosen di lingkungan Kampus.
“Kami mengadakan musyawarah terbuka ini untuk menyikapi sikap IAIN Bukittinggi yang masih menerapkan larangan bercadar di lingkungan kampus. Kami yang terdiri lebih dari 30 elemen umat Islam ini setelah musyawarah ini tetap akan menolak larangan bercadar ini,” ungkap Sekjen GNPF-ULAMA Bukittinggi Kabupaten, Ridho Abu Muhammad saat dihubungi Kiblat.net, Ahad (25/03/2018).
Ridho mengungkapkan, dalam musyawarah yang digelar di Aula kantor MUI Bukittinggi ini, dihadiri seratus orang dari berbagai elemen umat Islam. Hadir juga dari pihak kepolisian Resor Kota Bukittinggi dan dari Forum Kerukunan Umat Beragama Bukittinggi.
Musyawarah yang melibatkan segenap Alim ulama, Pimpinan Ormas, Tokoh Pemuda, Pengurus Masjid, Organisasi Kemahasiswaan, dan elemen ummat Islam lain ini sepakat untuk terus menolak larangan bercadar di IAIN.
“Kami menyikapi surat jawaban dari kampus IAIN Bukittinggi yang masih menerapkan bercadar di kampus IAIN, maka dengan ini kami akan terus menolak larangan itu. Sikap kami pertama akan mengedepan audiensi dan dialog dengan pihak terkait,” ungkapnya.
Audiensi dan jalur dialog yang dilakukan umat Islam Bukittinggi, disebutkan Ridho, akan dilakukan dalam waktu satu pekan. Jika larangan bercadar di IAIN Bukittinggi sudah dicabut, GNPF Ulama berhenti melakukan audiensi.
“Namun, jika selama satu pekan kita melakukan dialog dan audiensi tidak berhasil mencabut larangan bercadar ini, maka kami akan tempuh jalur hukum,” ungkapnya.
Ridho mengungkapkan, jalur hukum yang dilakukan ini akan menggandeng advokat muslim dan akan melaporkan hal ini ke pihak terkait, karena larangan bercadar ini dinilai melanggar UUD 1945, dimana hak beragama dilindungi oleh negara.
“Bercadar ini kan adalah ekspresi beragama, dan ini bukan hal yang dilarang. Karenanya larangan bercadar ini meskipun pihak Universitas berhak membuat peraturan, tapi tidak bisa menabrak aturan yang lebih tinggi yaitu UUD 1945,” tukasnya.
Sumber: kiblat