YASBIR - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut Tanda Daftar Usaha Pariwisata PT Grand Ancol Hotel atau Alexis.
"Pada Hari Jumat tanggal 23 Maret 2018, Pemprov DKI Jakarta mengirimkan surat kepada pimpinan PT Grand Ancol Hotel, menyampaikan bahwa sehari sebelumnya, tanggal 22 Bulan Maret, telah dikeluarkan surat keputusan pencabutan Tanda Usaha Pariwisata atas nama PT Grand Ancol Hotel yang beralamat di Jalan RE Martadinata nomer 1," tutur Anies di Balai Kota, Selasa (27/3/2018).
Dicabutnya TDUP tersebut menandakan PT Grand Ancol Hotel yang memiliki berbagai bidang usaha seperti karaoke, bar, restoran, hotel, musik, dan spa, ditutup.
Anies menyebutkan, sejak 22 Maret 2018, Pemprov DKI Jakarta telah menandatangani pencabutan TDUP Alexis tersebut.
Dalam waktu 5 x 24 jam, Alexis wajib menutup seluruh usahanya dan akan dilakukan tutup paksa oleh Pemprov, apabila Alexis tidak mengindahkannya.
"PT Grand Ancol Hotel diberi waktu sampai dengan besok untuk menghentikan seluruh kegiatan usaha pariwisatanya. Besok itu diberi waktu 5 x 24 jam. Apabila besok belum dilakukan penutupan, maka Pemprov DKI akan melakukan penindakan," tegas Anies Baswedan.