SBY Sudah Diperiksa Penyidik di Rumahnya, Ini Kata Polri
Berita Islam 24H - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto membenarkan bahwa presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono ( SBY) telah diperiksa di rumahnya beberapa waktu lalu.
Setyo menganggap tak masalah jika saksi atau pelapor meminta diperiksa di luar kantor polisi.
"Pelapor atau saksi itu diperiksa di mana pun boleh. Jadi tidak ada keistimewaan," ujar Setyo di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Selasa (20/3/2018).
Setyo mengatakan, siapa pun bisa mengajukan permintaan seperti itu ke penyidik. Dengan demikian, ini bukan keistimewaan karena latar belakang SBY yang pernah menjadi orang nomor satu di Indonesia.
"Semua orang bisa kok, karena ada kesibukan saya minta diperiksa di sini, bisa. Tidak ada masalah," kata Setyo.
Sebelumnya, Sekretaris Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum Partai Demokrat Ardy Mbalembout menyebut SBY telah diperiksa sebagai pelapor di rumahnya.
Diketahui, SBY melaporkan Firman atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap dirinya.
"Sudah (diperiksa) dua minggu lalu sebelum rapimnas," kata Ardy.
Pemeriksaan berlangsung selama 2-3 jam. Pertanyaan yang diajukan kurang lebih 15 butir pertanyaan. Kepada penyidik, SBY menyampaikan bahwa dirinya merasa dizalimi dengan pernyataan Firman.
SBY juga merasa nama baiknya dicemarkan. "Dan beliau mengatakan apa yang dituduhkan semua adalah fitnah," kata Ardy.
Firman Wijaya sebelumnya menyebut bahwa fakta persidangan menjelaskan bahwa proyek e-KTP dikuasai oleh pemenang pemilu pada 2009, yakni Partai Demokrat dan Susilo Bambang Yudhoyono.
Adapun, saksi yang dimaksud Firman adalah mantan politisi Partai Demokrat, Mirwan Amir.
"Mirwan bilang, dia sampaikan kepada pemenang Pemilu 2009 bahwa urusan e-KTP ini ada masalah, jangan dilanjutkan. Tapi, instruksinya tetap diteruskan. Jadi jelas yang namanya intervensi, ini yang disebut kekuasaan besar," kata Firman.
Menurut Firman, keterangan saksi ini sekaligus menjelaskan bahwa kliennya bukan pihak yang mengintervensi proyek e-KTP.
Ia mengatakan, ada pihak yang lebih besar lagi yang berkepentingan dengan proyek tersebut.
"Saksi Mirwan Amir tadi sudah bilang disampaikan di Cikeas," kata Firman.
Menurut pengacara SBY, Ferdinand Hutahaean, Firman telah dengan inisiatif mengembangkan keterangan Mirwan Amir dalam persidangan, dan disampaikan di luar persidangan.
Dalam hal ini, tidak berlaku hak imunitas. "Mirwan Amir tidak pernah menyebut tokoh besar, orang besar mengintervensi. Tidak ada Mirwan Amir menyebut kesaksian tersebut dalam persidangan," kata dia. [b-islam24h.com / kompas]