5 Pasal "Menggigit" dalam Pergub Tempat Hiburan yang Disahkan Anies
Berita Islam 24H - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan baru saja mengesahkan Pergub Nomor 16 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
Anies menyebut, aturan yang dulu berbeda dengan aturan yang baru disahkannya.
Menurut dia, pergub ini punya "gigi" yang lebih kuat implementasinya.
Berikut pasal-pasal dalam Pergub Anies yang disebutnya menggigit:
1. Mewajibkan body checking
Pergub baru ini mewajibkan adanya laporan tempat usaha tiap bulan yang meliputi hasil pemeriksaan masuk dan pemantauan di dalam selama jam operasional.
Pasal 47 Ayat (2) menyatakan, "Pemeriksaan sebelum memasuki tempat hiburan dilakukan secara berlapis dengan tahapan sebagai berikut: memeriksa barang bawaan secara detail; melakukan pemeriksaan badan (body checking); dan apabila diperlukan dapat menggunakan mesin x-ray scanner".
Dalam ayat selanjutnya juga diatur pemeriksaan yang sama dilakukan kepada karyawan sebelum mulai bekerja dengan body checking dan pemeriksaan barang bawaan.
Anies mengatakan, Pergub ini bertujuan menjadikan penyelenggara tempat hiburan lebih bertanggung jawab atas kegiatan yang mereka adakan.
"Tujuannya adalah untuk membuat kepastian hukum itu ada dan sikap bertanggung jawab itu ada. Jadi kita ingin agar pelaku usaha pariwisata benar-benar menunjukkan sikap bertanggung jawab atas kegiatannya," kata Anies, Selasa (20/3/2018).
2. Melakukan pengawasan rutin dan khusus
Pengawasan terhadap tempat hiburan dilakukan Pemprov DKI secara rutin setiap hari di tingkat kota atau provinsi sesuai Pasal 49 Ayat (3).
Pengawasan bersifat khusus juga bisa dilakukan sporadis pada hari raya keagamaan, malam pergantian tahun, adanya pengaduan/laporan masyarakat terkait dengan terjadinya pelanggaran atau musibah di tempat usaha pariwisata; adanya pemberitaan media massa terkait dugaan adanya tindakan asusila, peredaran, penjualan dan/atau pemakaian narkotika dan/atau zat psikotropika lainnya di tempat usaha pariwisata; dan adanya tindak pidana dan pelanggaran lainnya dalam penyelenggaraan kegiatan usaha pariwisata.
Pengawasan khusus ini dilakukan oleh tim bentukan gubernur. "Laporan warga diperhitungkan, laporan media massa diperhitungkan. Tapi tentu ada proses pemeriksaan atas laporan itu. Begitu laporan itu sah, kita akan bertindak," kata Anies.
3. Andalkan laporan dari media massa dan warga
Selain melakukan pengawasan khusus karena adanya informasi dari media massa, Pemprov DKI juga bisa menutup tempat hiburan berdasarkan pemberitaan media massa dan laporan masyarakat.
Pasal 54 Ayat (1) berbunyi, "Setiap pengusaha dan/atau manajemen perusahaan pariwisata yang terbukti tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 Ayat (2) huruf t berdasarkan hasil temuan di lapangan, informasi yang bersumber dari media massa dan/atau pengaduan masyarakat dengan melakukan pembiaran terjadinya peredaran, penjualan dan pemakaian narkotika dan/atau zat psikotropika lainnya di lokasi tempat usaha pariwisata dalam 1 (satu) manajemen dilakukan pencabutan TDUP secara langsung tanpa melalui tahapan sanksi teguran tertulis pertama, teguran tertulis kedua, teguran tertulis ketiga dan penghentian sementara kegiatan usaha."
4. Tak toleransi terhadap narkoba, prostitusi, dan perjudian
Selain langsung menutup tempat usaha yang kedapatan membiarkan peredaran, Pemprov DKI langsung menutup tempat usaha yang dilaporkan membiarkan terjadinya prostitusi dan perjudian seperti yang termaktub di Pasal 55 dan Pasal 56.
Penutupan dilakukan dengan mencabut tanda daftar usaha pariwisata (TDUP).
5. TDUP berlaku satu dan sekali selamanya
Jika dulu TDUP harus diajukan untuk tiap tempat hiburan di satu lokasi yang diselenggarakan manajemen yang sama, pada era Anies, TDUP ini disederhanakan.
Dalam Pasal 33 ayat (1) disebut, "TDUP dapat diberikan kepada Pengusaha Pariwisata yang menyelenggarakan beberapa usaha pariwisata di dalam satu lokasi dan satu manajemen."
Dari sisi penegakan hukum, Anies mengatakan, ini adalah upaya menutup celah tindak terlarang kembali dibiarkan oleh manajemen dengan beberapa jenis usaha.
Dengan hanya satu TDUP untuk beberapa jenis usaha, jika ada satu jenis usaha yang melanggar, maka yang lainnya mau tak mau harus ditutup juga.
"Kalau kemarin itu bikin sendiri-sendiri lalu misalnya satu lokasi empat jenis lalu satu melanggar, tiga aman. Jadi kucing-kucingan tuh kita. Kalau sekarang satu paket. Jadi kalau mau aman, jangan melanggar, kalau melanggar konsekuensinya semua bisa ditutup," kata dia.
Selain itu, Anies menghapus daftar ulang TDUP yang harus dilakukan tiap tahun. Pasal 32 Ayat (3) berbunyi, "TDUP sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) berlaku sepanjang usaha pariwisata masih menjalankan kegiatan usahanya." [b-islam24h.com / kompas]