Garda Keadilan - Persaudaraan Alumni 212 (PA 212) mengapresiasi keputusan hakim Mahkamah Agung (MA) yang menolak peninjauan kembali (PK) Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Juru bicara PA 212 Novel Bamukmin mengatakan keputusan itu merupakan langkah yang tepat.
"Kita apresiasi, dengan langkah hakim MA inilah seharusnya untuk jaga stabilitas keamanan nasional, Karena kalau diterima itu sangat berbahaya dan merusak yurisprudensi yang ada," ucap Novel ketika dihubungi detikcom, Senin (26/3/2018) malam.
Novel sudah menduga bahwa hakim MA akan menolak PK Ahok. Menurutnya, hal itu sudah bisa diprediksi lantaran Ahok tak segera mengajukan banding setelah diputus dua tahun penjara.
"Kita lihat, ini tidak mungkin dikabulkan. Ini akal-akalan Ahok saja untuk mencari terobosan hukum yang baru untuk membebaskan," ucap Novel.
Sebelumnya, MA menolak PK Ahok yang diajukan pada 7 Maret 2018. Duduk sebagai ketua majelis Artidjo Alkostar dengan anggota hakim agung Salman Luthan dan hakim agung Margiatmo.
"Baru saja diketok," ujar Humas MA Suhadi saat dimintai konfirmasi detikcom, Senin (26/3).
Terkait putusan ini, kuasa hukum Ahok, Josefina Agatha Syukur, mengaku belum menerima putusan dari MA. "Kami belum terima pemberitahuan (MA)," kata Josefina saat dimintai konfirmasi terpisah.
Sumber: detik