Garda Keadilan - Ombudsman merilis dugaan maladministrasi terkait penataan pedagang kaki lima (PKL) di Jl Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan-Sandiaga Uno mengatakan akan mempelajari temuan tersebut.
Dari pemeriksaan Ombudsman, alih fungsi Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, melanggar UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta disebut melanggar Peraturan Pemerintah No 34 Tahun 2006 tentang Jalan, dan Peraturan Daerah DKI Jakarta No 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Pemprov DKI Jakarta dinilai Ombudsman mengesampingkan hak pejalan kaki menggunakan fasilitas trotoar. Hal ini disebut Ombudsman melanggar Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Ketika dimintai tanggapan soal ini, Anies mengaku akan mempelajari kajian Ombudsman secara terperinci.
"Tentu kami hormati, karena itu kami akan pelajari dulu. Setelah... laporannya kan panjang ya, kami akan baca, kami akan pelajari," kata Anies saat dimintai tanggapan di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (26/3/2018).
Anies tak mau memberikan tanggapan yang sepotong-potong. Anies menyebut Ombudsman sebagai lembaga yang melindungi kepentingan publik. Dia pun berjanji akan memberikan keterangan setelah selesai mempelajari hasil pemeriksaan Ombudsman tersebut.
"Kalau hanya sepintas-sepintas kemudian dijawab, kemudian direspons, malah nggak menghargai Ombudsman. Ombudsman adalah lembaga terhormat. Dihadirkan untuk melindungi kepentingan warga. Karena itu, kami hormati," ujarnya.
"Jadi, nanti semua yang ditulis oleh Ombudsman akan kami kaji, akan kami pelajari. Dari situ nanti kami lihat," jelas Anies.
Sementara itu, Sandiaga mengatakan belum menerima laporan Ombudsman soal dugaan maladministrasi tersebut. Namun, dia memastikan akan mempelajari temuan itu dengan baik. Bahkan, Sandi mengucapkan terima kasih atas temuan Ombudsman itu.
"Kami belum terima laporannya (Ombudsman), tapi kami akan pelajari dengan baik. Terima kasih, Ombudsman," kata Sandiaga setelah menghadiri kegiatan internal Partai Gerindra di kediaman ketua umumnya Prabowo Subianto, Jl Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (26/3).
Sebelumnya, Ombudsman memastikan penataan PKL di Jalan Jatibaru Tanah Abang itu mengandung pelanggaran, bahkan merupakan perbuatan melawan hukum. Ombudsman memberi waktu 60 hari kepada Pemprov DKI Jakarta untuk membebaskan Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, dari pedagang kaki lima.
"Evaluasi menyeluruh dan penataan ulang kawasan Tanah Abang sesuai peruntukannya agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian kata Ombudsman dalam keterangan persnya, Senin (23/3).
Sumber: detik