Pengamat: Ahok Harusnya Sudah Dipindah dari Mako Brimob

Bacaan - Pengamat hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, M Mudzakkir mengkritisi status tahanan Basuki Tjahja Purnama (Ahok) yang masih berada di Rumah Tahanan (Rutan) Mako Brimob di Kelapa Dua, Depok. Padahal, pengajuan kembali (PK) Ahok ditolak Mahkamah Agung sehingga seharusnya ia sudahberada di lembaga permasyarkatan (lapas).

Mudzakkir menjelaskan, penempatan Ahok kelapas seharusnya sudah dilakukan langsung setelah keputusan diterima. "Semestinya,jaksa melakukan eksekusi lalu serahkan ke lapas untuk melaksanakan putusan pengadilan. Di sana, status Ahok berubah menjadi anak binaan," ujarnya ketika dihubungi Republika.co.id, Rabu (28/3).

Proses tersebut tidak bisa diganggu gugatatas alasan apapun, termasuk ketakutan akan kondisi lapas yang dirasa tidakaman untuk Ahok. Apabila memang Lapas tertentu dianggap tidak aman, sudah sepatutnya lembaga itu dikosongkan dan semua binaan ditempatkan ke Mako Brimob.

Atau, pihak terkait mencari lapas yang paling aman di Indonesia dan lebihberada di terpencil seperti Nusa Kambangan. Mudzakkir mempertanyakan kepada kejaksaan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) serta lembaga di bawahnya terkait keputusan mereka itu.

"Ahok diperlakukan yang sama seharusnya," ucapnya.

Kritik juga keluar dari Mudzakkir terkait pemberian remisi kepada Ahok pada Natal kemarin, karena ia belum melakukan pidana penjara. Saat masih ditempatkan di Mako Brimob, tidak ada pembinaan, evaluasi dan juga remisi yang baru dimiliki ketika seseorang sudah sah ditempatkansebagai anak binaan.

Mudzakkir menjelaskan, sampai berapa lama Ahok tetap ditempatkan di rumah tahanan, berarti ia belum mendapat binaan dan memenuhi syarat pembinaan. Sekalipun sampai vonisnya habis maish di situ, Ahok tetap tidak dapat dianggap menjalani masa tahanan.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) pada Senin (26/3) menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan Ahok. Ahok mengajukan PKatas kasus penistaan agama, yang memvonis dia bersalah dengan hukuman dua tahunpenjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara. 

Sumber: republika