Bacaan - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Triwisaksana mengkritik sikap Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya terhadap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Menurut pria yang akrab disapa Sani ini, Ombudsman telah bersikap subyektif dalam kebijakan penataan Tanah Abang pada era Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Kami sambut positif keaktifannya, tetapi jangan sampai ada nuansa atau aroma yang subyektif. Sebab, kami melihat, Ombudsman kali ini tuh tajam pada saat ini walaupun tumpul pada waktu yang lalu," kata Sani di kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Selasa (27/3/2018).
Sani mengatakan, kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang lalu juga ada yang jelas-jelas melanggar. Bahkan, kebijakannya sampai dibatalkan pengadilan. Namun, kata Sani, Ombudsman saat itu tidak memberikan rekomendasi apa pun atas kebijakan itu.
"Kan ada beberapa kebijakan Pemprov yang lalu-lalu itu sampai tingkatan pelanggaran kemudian juga dibatalkan pengadilan. Tetapi, tidak ada laporan dan rekomendasi dari Ombudsman. Contohnya penggusuran Bukit Duri, reklamasi," kata Sani.
Sani mengatakan, DPRD DKI Jakarta akan turun tangan dengan melihat laporan Ombudsman terhadap Pemprov DKI. Menurut Sani, Ombudsman Jakarta Raya tidak memiliki wewenang untuk mengembangkan laporan itu menjadi rekomendasi.
"Kami melihat ada kesan aroma subyektivitas dalam laporan dari Ombudsman. Pertama, karena Ombudsman Perwakilan Jakarta itu sebenarnya tidak memiliki kewenangan memberikan rekomendasi. Rekomendasi diberikan Ombudsman sebagai sebuah lembaga, tidak oleh perwakilan," kata Sani, seperti dilansir Kompas.
Hal senada disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menyebut Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya tak memiliki otoritas untuk memberikan rekomendasi atas kebijakan penataan Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, yang dia buat.
"Diingat ya, ini perwakilan Ombudsman RI, bukan dari Ombudsman. Itu dua hal berbeda. Ini adalah perwakilan, yang memiliki otoritas siapa?" kata Anies seusai membuka musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Selasa, 27 Maret 2018, seperti dikutip Tempo.
Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya membeberkan LHAP kebijakan penataan kawasan Tanah Abang dengan menutup Jatibaru, kemarin, Senin, 26 Maret 2018.
Pelaksana tugas Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Dominikus Dalu mengungkapkan ada empat tindak maladministrasi atas kebijakan penataan pedagang kaki lima di kawasan itu.
Sikap tebang pilih Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya ini mendapat tanggapan dari advokat yang akan melakukan class action.
"Insya Allah, siang ini launching 'Class Action' kepada Ombudsman terkait dugaan standar ganda penanganan laporan. Bersama kita jaga jangan sampai Ombudsman tumpul ke pejabat tertentu tapi tajam dan tendensius ke Anies-Sandi," kata Habiburrokhman dari Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) yang disampaikan di akun twitternya, Rabu (28/3/2018).
Gugatan Class Action adalah suatu tata cara pengajuan gugatan untuk dirinya sendiri dan kepentingan kelompok yang jumlah orangnya banyak yang memiliki kesamaan fakta, kesamaan dasar hukum dan kesamaan jenis tuntutan antar wakil kelompok dan anggota kelompok.
Insya Allah, siang ini Launching Class Action kpd Ombudsman terkait dugaan standar ganda penanganan laporan. Bersama kita jaga Jangan sampai Ombudsman tumpul ke pejabat tergentu tapi tajam dan tendensius ke ASA.— Habiburokhman (@habiburokhman) 28 Maret 2018
Ombusman itu siapasih , kok kasus Jln Kali Baru Tanah Abang dia nongol sedangkan kasus Tanah Cengkareng , Suber Waras ,kasus Reklamasi jaman Si Ahok gk kedengeran suaranya .Apa om Busman saat itu blom lahirkah ?
— Negri Seterah (@RestyCayah) 28 Maret 2018
Kenapa zaman Ahok mingkem bae min @OmbudsmanRI137? Padahal banyak maladministrasi dilakukan. Bahkan ada yg kasusnya sampai PTUN, dan Ahok dikalahkan. Begitu gubernurnya @aniesbaswedan kenapa tiba2 jadi kelihatan GALAK? Jangan salahkan publik kalau menduga itu adalah "pesanan". https://t.co/nrTfn1BhY1— Pribumi 💚 NKRI (@roninpribumi) 28 Maret 2018
Sumber: portalislam