Garda Keadilan - Ketua KPK Agus Rahardjo menegaskan KPK tidak bisa menindaklanjuti tudingan Setya Novanto soal aliran duit ke Pramono Anung dan Puan Maharani tanpa adanya bukti. KPK akan bergerak setelah Novanto memberikan bukti pendukung.
"(Keterangan Novanto, red) Itu kan baru omongan ya. Jadi kita cari fakta yang lain lah. Kita kan nggak bisa bertindak hanya berdasarkan omongan kan," ujar Agus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (26/3/2018).
Karena belum diserahkannya bukti terkait duit e-KTP, Agus mengatakan pihaknya belum akan melakukan konfrontasi. "Kalau kita belum menemukan apa-apa, masa akan dipanggil?" sambungnya.
Belum ada penyelidikan terkait nama-nama yang disebut Novanto diduga menerima aliran duit e-KTP. "Belum, belum," sebutnya.
Soal tudingan Novanto, Puan Maharani menegaskan menghormati proses hukum di KPK terkait perkara korupsi e-KTP. Tapi Puan menegaskan tudingan Novanto soal aliran duit e-KTP tidak berdasar.
"Kita dukung proses hukum yang ada di KPK atau proses hukum yang sedang berjalan. Jadi semuanya ini masalah hukum harusnya dasarnya itu fakta-fakta hukum," tegas Puan di kantornya, Jumat (23/3).
Puan menegaskan tidak pernah membahas proyek pengadaan e-KTP di Komisi II DPR. Apalagi saat itu, PDIP dalam posisi partai oposisi.
"ini betul-betul suatu kebijakan yang diusulkan oleh pemerintah pada saat itu. Jadi semua hal hal yg berkaitan dengan hal-hal yang ada di DPR tentu saja ada, tapi saya nggak pernah ikut bicara masalah e-KTP," sambungnya.
Novanto dalam sidang Pengadilan Tipikor pada Kamis (22/3) mengaku mendapatkan cerita dari Made Oka yang bercerita padanya soal aliran uang e-KTP ke Puan dan Pramono Anung. Namun Novanto mengaku tidak tahu apa peran Puan dan Pramono dalam proyek e-KTP sehingga disebut mendapatkan aliran uang itu.
Sumber: detik