Bacaan - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri dugaan keterlibatan anggota DPR lain dalam kasus dugaan suap pengurusan anggaran pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla). Salah satu yang akan diperiksa adalah calon gubernur Jawa Barat Tubagus Hasanudin.
Dalam kasus tersebut, lembaga antirasuah baru menetapkan anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Fayakhun Andriadi sebagai tersangka.
"Tentu kami akan telusuri pihak-pihak DPR, pihak-pihak swasta ataupun pihak lain yang memiliki pengetahuan terkait dengan proses penganggaran proyek Bakamla," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Selasa (27/3).
Febri mengatakan penyidik KPK bakal memanggil sejumlah saksi yang dinilai mengetahui proses penganggaran proyek di Bakamla. Namun, ia mengaku belum mengetahui nama-nama yang masuk daftar saksi dalam kasus ini.
"Kalau nama-nama saksinya, saya sendiri belum mendapatkan nama secara lengkap ya, siapa saja saksi yang [akan] diperiksa untuk kasus Bakamla ini yang dari DPR," tuturnya.
Saat disinggung apakah KPK bakal memanggil mantan Wakil Ketua Komisi I DPR yang juga cagub Jabar Tubagus Hasanuddin, Febri mengakui KPK bakal memeriksanya.
"Tapi dasarnya proses hukum itu berjalan dalam koridornya tersendiri dengan alat uji tersendiri. Jadi sepanjang dibutuhkan maka kami akan lakukan proses pemeriksaan," kata dia.
Dugaan peran Hasanuddin mencuat dalam persidangan perkara korupsi proyek pengadaan satelit monitoring di Bakamla dengan terdakwa Nofel Hasan, mantan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla.
Saat itu, Fayakhun, yang dihadirkan sebagai saksi, menyebut Hasanuddin mengenalkan dirinya kepada Ali Fahmi, mantan Staf Ahli Kepala Bakamla Laksamana Arie Sudewo. Ali, yang juga politikus PDIP, disebut berperan membantu pengurusan anggaran Bakamla di DPR.
Febri melanjutkan hari ini penyidik KPK telah memeriksa Kepala Bagian Sekretariat Komisi I DPR, Suprihartini sebagai saksi untuk tersangka Fayakhun. Menurut Febri, pihaknya mengorek Suprihartini terkait posisi Fayakhun sebagai anggota dewan yang pernah bertugas di Komisi I.
"Penyidik menggali informasi tentang keanggotaan di dewan tersangka FA sebagai Anggota DPR RI periode 2014-2019," ujarnya.
Dalam kasus suap ini, Fayakhun selaku anggota Komisi I DPR diduga menerima fee atau imbalan Rp12 miliar atas jasanya mengurus anggaran Bakamla senilai Rp1,2 triliun. Mantan Ketua DPD Partai Golkar DKI Jakarta itu juga diduga menerima uang US$300 ribu.
Fayakhun saat ini duduk di Komisi III DPR. Pada persidangan, dia membantah telah menerima suap terkait proyek Bakamla. Terkait dengan permintaan uang US$300 ribu, Fayakhun mengaku akun WhatsApp miliknya pernah diretas oleh orang tak dikenal.
Hasanuddin pernah membantah kedekatannya dengan Fayakhun, dengan menyebutnya sebagai perkenalan biasa.
Sumber: cnn