Bacaan - Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) terancam dilengserkan alias jika kondisi ekonomi bangsa terus memburuk.
Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Bhima Yudhistira Adhinegara menilai meski utang luar negeri masih di bawah 60 persen dari PDB. Namun dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, utamanya Pasal 12 ayat (3) UU menyebutkan defisit anggaran dibatasi maksimal tiga persen dari PDB. Sementara defisit anggaran sekarang sudah menyentuh angka 2,19 persen.
Menurutnya, angka tersebut bisa melewati tiga persen jika harga minyak dunia terus merangkak naik. Di satu sisi pemerintah harus menambah subsidi. Selain itu pemerintahaan lebih mengutamakan proyek invrastruktur yang belum berdampak langsung terhadap pertumbuhan ekonomi.
"Defisit anggaran kita itu bisa mendekati tiga persen dan terancam, kalau lebih dari tiga persen dia bisa di-impeach atau diturunkan," ujar Bhima dalam diskusi bertajuk 'Hutang, Demi Pembangunan atau Kehancuran?' di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (27/3).
Lebih lanjut Bhima, menyarankan pemerintah memimiliki skenario dalam mengatasi ancaman kenaikan defisit anggaran 2,19 persen. Sebab bisa saja sebelum akhir periode, DPR menjalankan Hak Interpelasi terkati kebijakan pemerintah dalam menahan lonjakan defisit anggara.
"Ini skenario yang saya kira harus jadi ancaman serius dan kita harus hati-hati soal itu," pungkasnya.
Sumber: rmol