Di era globalisasi ini apappun menjadi tiada sekat, di satu sisi hal ini menyebabkan percampuran budaya satu sama lain. Bisa jadi apa yang sering kita lakukan pada hakikatnya adalah kebiasaan atau budaya yang bukan dari bangsa atau agama kita. Salah satu contohnya adalah pemakaian perhiasan berjenis emas dan perak bukan bagi seorang wanita, namun laki-laki.
Bagi yang memiliki harta, kepemilikan perhiasan seperti emas adalah biasa kita lihat, namun pemakaian perhiasan berjenis emas adalah hal yang tabu bagi seorang laki-laki, tetapi hal ini sudah menjadi kebiasaan di masyarakat kita. Sering kita melihat laki-laki mengenakan kalung ataupun cincin berbahan emas. Bagi sang pemakai, hal ini merupakan sesuatu yang prestisius, memperlihatkan tingginya status sosial dari kepemilikan harta, dan uniknya kebiasaan tersebut juga terjadi pada umat Islam. Padahal jelas, dalam agama Islam hukum tentang pemakaian perhiasan emas bagi laki-laki adalah sesuatu yang dilarang.
Hukum cincin emas bagi laki-laki
Dalilnya adalah hadits berikut ini ,
"Dari Abu Musa, Rasullullah SAW bersabda, "Emas dan sutra dihalakan bagi para wanita dari ummatku, namun diharamkan bagi para laki-laki," (HR. An NAsai no 5148 dan Ahmad 4/392. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits inishahih).
Sedangkan
secara khusus mengenai cincin emas terjadi ijma' (kesepakatan) para ulama dalam hal ini akan haramnya. Hal ini berdasarkan hadits riwayat Al Bukhari dan selainnya,"Nabi SAW melarang cincin emas (bagi laki-laki)." (HR. Bukhari no 5863 dan Muslim No 2089)
Hukum cincin perak bagi laki-laki
Para ulama sepakat bahwa cincin perak diperbolehkan bagi laki-laki. Hal ini berdasarkan riwayat dari Anas bin Malik radhiyallahu ' anhu, ia berkata " Nabi SAW pernah menulis atau ingin menulis. Ada yang mengatakan padanya, mereka tidak membaca kitab kecuali dicap. Kemudian beliau mengambil cincin dari perak yang terukir nama 'Muhammad Rasulullah'. Seakan akan saya melihat putihnya tangan beliau," (HR. Bukhari no 65 dan Muslim no 2092).
Dasar Ilmiah
Segala tata aturan dalam Islam tidak diturunkan tanpa sebab, setiap aturan memiliki alasan yang sebenarnya bisa dijelaskan secara ilmiah, bahwa atom pada emas mampu menembus ke dalam kulit melalui pori-pori dan masuk ke dalam darah manusia. Jika seorang laki-laki mengenakan emas dalam jumlah tertentu dan dalam jangka waktu yang lama, maka akan ada dampak yang ditimbulkan yaitu di dalam darah dan urine akan mengandung atom emas dalam kadar yang melebihi batas (dikenal dengan sebutan migrasi emas). Apabila hal ini terjadi dalam jangka waktu yang lama, maka atom dalam darah ini akan sampai ke otak dan memicu penyakit alzheimer.
Alzheimer adalah suatu penyakit yang membuat penderitanya kehilangan semua kemampuan mental dan fisik serta menyebabkan kembali seperti anak kecil. Alzheimer bukan penuaan normal, tetapi merupakan penuaan paksaan. Contoh tokoh terkenal penderita Alzheimer : Charles Bronson, Ralph Waldo Emerson dan Sugar RAy Robinson.
Lalu mengapa Islam memperbolehkan wanita untuk mengenakan emas ? Diantara hikmahnya ditinjau dari sisi medis ini adalah, wanita tidak menderita masalah ini karena setiap bulan, partikel berbahaya tersebut keluar dari tubuh wanita melalui menstruasi.