MELAKNAT



Melaknat adalah bentuk ekspresi ketidaksetujuan atas perilaku seseorang yang bertentanngan dengan agama. Menurut Muhammad Ar-Razi, laknat adalah pengusiran dan penjauhan dari kebaikan, (Mukhtaral Sihhah, hlm 108).

Dalam Islam, melaknat ada yang dibolehkan , dan ada yang dilarang. Melaknat yang dibolehkan dapat dilakukan atas beberapa perbuatan sebagai berikut :

Melaknat yang dibolehkan :
   
    1. Melaknat perbuatan suap-menyuap, sebagaimana hadits riwayat dari Abdullah bin
        'Amr, ia berkata : "Rasullullah SAW melaknat pemberi suap dan penerima suap,"
        (HR. Tirmidzi no 1387, Tirmidzi berkata : "Hadits ini hasan shahih")

    2. Melaknat perbuatan ingkar (kufur) terhadap perintah Allah, sebagaimana firman-Nya,
        "Sesungguhnya Allah melaknat (mengutuk) orang-orang yang kafir (ingkar) dan 
        menyediakan untuk mereka api yang menyala-nyala," (Al-Ahzab [33] : 64).

    3. Melaknat perilaku murtad, sebagaimana firman Allah ," Bagaimana Allah memberi 
        petunjuk orang kafir sesudah mereka beriman, serta mereka telah mengakui bahwa 
        Rasul itu (Muhammad) benar-benar Rasul, dan keterangan-keterangan pun telah 
        datang kepada mereka? Allah tidak menunjuki orang-orang yang zalim. Mereka itu 
        balasannya adalah laknat Allah ditimpakan pada mereka (demikian pula) laknat para 
        Malaikat dan manusia seluruhnya," (QS. Ali Imran : 86-87).

    4. Melaknat perbuatan zalim, sebagaimana firman Allah,"Kemudian seorang penyeru 
        (malaikat) mengumumkan di antara kedua golongan itu. "Kutukan Allah ditimpakan 
        kepada orang-orang yang zalim" (Al-A'Araf [7] : 44)
   
    5. Melaknat perilaku seorang anak yang tidak mengakui orang tua kandungnya,
        sebagaimana sabda Rasullullah SAW , "Siapa yang mengaku keturunan seseorang 
        yang bukan bapaknya, maka dia mendapat laknat Allah, para malaikat dan seluruh 
        manusia. Tidak diterima amal wajib dan sunahnya pada hari kiamat,"
         (HR. Muslim 1370)

    6. Melaknat perilaku istri yang tidak mau melayani suami tanpa udzur  syar'i,
        sebagaimana sabda Rasullullah ," Apabila suami mengajak istrinya ke ranjang 
        (hubungan badan) dan dia menolak, kemudian suami marah kepadanya, maka para 
        malaikat akan melaknatnya sampai pagi," (HR. Bukhari 3237 & Muslim 1436)..

Melaknat yang dilarang :

    1. Melaknat seorang muslim, baik dia masih hidup atau telah mati. Rasullullah bersabda,
        "Barangsiapa melakanat seorang muslim, maka ia seperti membunuhnya,"
        (Muttafaq Alaih).

    2. Melaknat benda-benda selain manusia, seperti batu, hujan, angin , dan sebagainya.
        Rasullullah bersabda ," Janganlah kalian mencaci angin, karena sesungguhnya angin 
        itu dari Allah yang datang membawa rahmat dan azab, akan tetapi mintalah kepada 
        Allah dari kebaikannya dan berlindunglah kepada Allah dari keburukannya,"
        (HR. Ibnu Majah dan Ahmad).