BERITA-VIRAL.COM - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik berkomentar soal rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melarang mantan narapidana kasus korupsi ikut pemilihan legislatif. Menurut Taufik, seharusnya KPU cukup berpedoman pada Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. "KPU kan bikin aturan harus berpedoman pada Undang-Undang, sudah itu saja.
KPU itu kan posisinya pelaksana Undang-Undang," ujar Taufik ketika dihubungi, Jumat (6/5/2018). Taufik sendiri mantan narapidana kasus korupsi. Ia terjerat kasus korupsi saat menjabat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta. Ia divonis 18 bulan penjara pada 27 April 2004 karena merugikan uang negara sebesar Rp 488 juta dalam kasus korupsi pengadaan barang dan alat peraga Pemilu 2004.
Menurut Taufik, mantan narapidana kasus korupsi boleh ikut dalam pemilihan legislatif selama tidak pernah dicabut hak politiknya. Selain itu mantan narapidana juga harus mengemukakan pada masyarakat bahwa dia pernah dipenjara. "UU Pemilunya membolehkan selama tidak dicabut hak politiknya, kemudian dia membuka. Kayak dulu saja, dulu juga kan begitu," kata dia.
Taufik mengacu pada Pasal 240 ayat 1 UU Pemilu yang menyatakan calon legislator tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana. Menurut Taufik, rancangan aturan yang dibuat KPU juga harus dikonsultasikan dengan DPR RI. KPU RI akan mengatur larangan mengenai mantan narapidana kasus korupsi ikut dalam Pemilu Legislatif (Pileg) 2019.
Komisioner KPU RI Hasyim Asyari mengatakan, pelarangan itu akan dituangkan dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Pileg mendatang untuk pertama kalinya. "Sebenarnya di undang-undang tidak ada mantan narapidana kasus korupsi dilarang nyaleg, di PKPU pencalonan mau kami masukkan," kata Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis kemarin. Menurut Hasyim, mantan narapidana kasus korupsi tidak layak menduduki jabatan publik. Alasannya, orang seperti telah berkhianat terhadap jabatan sebelumnya.
Sumber : tribunnews.com