YASBIR - Hesti Sutrisno menjadi perbincangan. Perempuan bercadar ini memelihara 11 anjing, dan belaksan kucing. Bila kucing tak jadi soal, tapi urusan anjing agak di luar kebiasaan.
Anjing dalam Islam kerap dikaitkan dengan najis. Hesti sendiri, mengakui dia selalu bersuci usai menyapa anjing-anjing liar yang kini dipeliharanya.
Soal fenomena Hesti ini kumparan berbincang dengan Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Asrorun Niam. Menurut Niam yang juga doktor hukum Islam, apa yang dilakukan Hesti dengan memelihara anjing sah-sah saja, tetapi ada adabnya.
"Pada prinsipnya, Islam mendorong umatnya untuk berbuat ihsan (kebaikan) pada sesama makhluk, termasuk kepada hewan dan tumbuhan. Kita wajib untuk menjaga keseimbangan ekologis, merawat lingkungan hidup agar lestari dan mencegah terjadilah kerusakan alam," kata Niam, Rabu (28/3).
Menurut dia, habitat hewan termasuk anjing mesti dijaga keberlangsungan hidupnya.
"Melindungi dari kepunahan, tidak boleh menyiksa, dan tidak boleh melakukan perbuatan aniaya," tambah dia.
Dalam memperlakukan hewan ada adabnya, termasuk hewan yang halal dimakan.
"Yang akan disembelih sekalipun ada adabnya, keharusan untuk tetap berbuat ihsan. Tidak boleh ada penyiksaan, mengasah pisau di depan hewan, membiarkannya kelaparan, dan juga tidak boleh menyembelih di depan hewan lain," tegas Niam yang juga pengajar di UIN Jakarta ini.
Kemudian, lanjut Niam, Dalam Islam, ada beberapa jenis hewan. Ada yang halal dimakan, ada yang tidak halal dimakan. Ada yang dilarang dimakan dan ada yang boleh dimakan. Ada yang dilarang untuk dibunuh dan ada yang diperintahkan untuk dibunuh.
"Hewan yang haram dikonsumsi, ada beberapa kriteria. Pertama, disebutkan eksplisit jenisnya dalam nash. Kedua, disebutkan indikatornya, seperti hewan yang berkuku tajam, hewan buas, hewan yang dilarang dibunuh, hewan yang diperintahkan uNTUK dibunuh, hewan yang hidup di dua alam, serta hewan yang menjijikkan," imbuh dia.
Khusus untuk anjing, secara umum, dia haram untuk dikonsumsi. Liurnya najis berat, atau dalam istilah fikih, najis mughallazhah. Pencuciannya membutuhkan tata cara khusus, dibasuh tujuh kali, salah satunya didebu - - - Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam.
Namun menurut Niam, anjing bisa dimanfaatkan diantaranya untuk berburu dan untuk menjaga rumah. Dengan demikian, pada hakikatnya ada jenis anjing yang boleh untuk dipelihara.
"Ada juga jenis anjing yang diperintahkan untuk dibinasakan, yaitu jenis al-kalb al-akuur. Intinya, anjing ada beberapa jenis juga. Anjing yang mendatangkan bahaya, tidak boleh. Sedang anjing yang memiliki manfaat khusus, bisa dipelihara sepanjang memahami komodor dan ketentuan hukum Islam," jelas Niam.
"Dan yang tak kalah penting, tidak mengganggu lingkungan, tidak meresahkan masyarakat dan merusak kerukunan," tambahnya.
Niam juga mengingatkan, apabila ada anjing yang kelaparan atau membutuhkan makanan, jangan sungkan untuk memberikan makanan.
"Kalau ada anjing liar kelaparan, kita punya tanggung jawab untuk menyelamatkannya. Tapi harus dicatat, harus memahami koridor hukum Islam dan etika bertetangga saat memelihara anjing," tutupnya.
Sumber : kumparan.com