YASBIR - Mahkamah Agung telah menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh terpidana penodaan agama sekaligus mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Tim Advokasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama Kapitra Ampera pun menyampaikan, Ahok seharusnya dipindahkan dari tempat penahanannya sekarang di tahanan Markas Korps Brimob ke Lembaga Permasyarakatan (LP) Cipinang.
Dengan ditolaknya PK oleh MA, artinya putusan hukum terhadap Ahok makin kuat. Namun Ahok masih belum dipindahkan ke LP Cipinang. "Demi kesamaan dan keadilan harus di pindahkan ke lapas," ujar Kapitra, Senin (2/4).
Kejaksaan Negeri Jakarta Utara memutuskan Basuki Tjahaja memutuskan dua tahun penjara Ahok dijalani di LP Cipinang. Pihak Kejaksaan belum bisa dimintai keterangan lebih rinci terkait putusan yang sudah sepuluh bulan berlalu tersebut.
Terakhir kali, Kejaksaan hanya menyatakan kebijakan tersebut adalah kewenangan dari LP Cipinang yang ada di bawah naungan Ditjenpas Kemenkumham. "Soal itu tergantung LP Cipinang," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Noor Rachmad.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia beralasan, Ahok tidak dipindahkan lantaran faktor keamanan. Namun, menurut Kapitra alasan tersebut kurang relevan. "Ya bagi saya soal keamanan sudah ada bidang masing-masing," ujar Kapitra.
Majelis hakim pada peradilan kasus penodaan agama oleh Gubernur Pejawat DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada Selasa 9 Mei 2017 memutuskan untuk memvonis Ahok dengan hukuman penjara selama dua tahun.
Sumber : repulika.co.id