Yusril Ihza Mahendra (tempo-ilustrasi) |
Pakar Hukum Tata Negara Yursil Ihza Mahendra menyatakan bahwa Basuki Tjahja Purnama alias Ahok mustahil maju menjadi calon Presiden (capres) dalam pemilu 2019 mendatang.
Yusril menyampaikan ini dalam kapasitasnya sebagai pakar hukum sekaligus orang yang tahu Ahok sejak lahir.
"Kalau Ahok pasti tidak bisa." kata Yusril menjelaskan dalam Kongres Umat Islam di Medan, Sumatera Utara pada Jum'at (30/3/18), seperti dilansir Tempo.
Dalam keterangannya, Yusril menyatakan, Ahok terhalang undang-undang. Ahok, kata Yusril lahir, terlahir bukan sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
"Ahok terlahir tidak sebagai warga negara Indonesia, bisa dicek di catatan sipil." lanjut Yusril.
Sebagaimana diketahui dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang diamandemen pada 2003, Pasal 6 ayat 1 UUD 1945 menyatakan calon presiden dan calon wakil presiden harus Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri.Capres Muslim
Dalam gelaran Pilpres 2019 mendatang, umat Islam memiliki banyak alternatif calon Presiden. Sejumlah nama Gubernur Muslim penuh prestasi telah mengakhiri masa kepemimpinan di daerah masing-masing selama dua periode.
Seperti Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno dan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Tuan Guru Bajang (TGB) Muhammad Zainul Majdi.
Ketiga nama ini merupakan Gubernur berprestasi selama dua periode dan digadang-gadang menjadi calon Presiden dalam pilpres 2019 mendatang.
Nama lainnya seperti Anis Matta, Hidayat Nur Wahid, Mardani Ali Sera, Muhammad Shohibul Iman, dan lainnya, termasuk Prabowo Subianto dari Partai Gerindra. [Tarbawia]