Bacaan - Tiga pasutri diciduk polisi di sebuah hotel di Lawang, Malang, Minggu (15/4/2018).
Mereka adalah THD (53), warga Keputih, Sukolilo Surabaya, RL (49), SS (47), WH (51), DS (29) dan AG (30).
Keenam orang itu tengah berpesta seks 'swinger' alis tukar pasangan saat digerebek Unit III Asusila Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.
Kasus ini terbongkar setelah ada informasi dari masyarakat soal aktivitas sosial menyimpang.
THD ditetapkan tersangka, dan lima orang lainnya jadi korban.
Dari penangkapan keenam pelaku penyimpangan ini, terdapat 5 fakta yang telah dihimpun Tribun-Video.com dari TribunJatim.com, Selasa (17/4/2018), berikut:
1. Cara berkomunikasi
Para pasutri yang terlibat dalam aktivitas seks menyimpang itu berkomunikasi via Whatsapp dan Twitter.
"Para pasutri ini diamankan atas aktivitas seks menyimpang. Mereka membuat grup dan berkomunikasi di grup media sosial (medsos) WhatsApp dan Twitter, saling bertukar pasangan dan diamankan di hotel di Malang," sebut Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, Senin (16/4/2018).
2. Tersebar di Jatim
THD adalah inisiator dan pembuat grup WA, yang anggotanya telah tersebar di Surabaya Malang, Sidoarjo, Jember, dan berbagai kota lainnya di Jawa Timur.
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum, AKBP Yudhistira menuturkan, grup WA itu dinamai sparkling dan beranggotakan 28 orang.
3. Syarat jadi anggota
Jika ingin bergabung, calon anggota harus memiliki suami/istri sah dan kartu nikah.
"Syarat anggota komunitas ini memiliki merupakan pasangan suami istri sah dan memiliki kartu nikah. Komunitas ini punya kontak pasutri swinger (tukar pasangan) di twitter guna mencvari teman ata anggota baru," sebut Yudhistira di Mapolda Jatim, Senin (16/4/2018).
THD awalnya mengundang para anggota untuk berkumpul di Kebun Raya Purwodadi, Pasuruan, Sabtu (14/4/2018).
Namun, karena tak juga ada yang datang, THD dan RL, istrinya, mampir ke rumah SS dan WH di Lawang.
Psutri AG dan DS kemudian bergabung dengan mereka.
“Setelah makan malam, para pasutri ini menuju hotel di Lawang. Mereka menyewa satu kamar dan menggelar pesta seks tukar pasangan,” jelas Yudhistira.
4. Barang bukti
Dari penangkapan ini, polisi menyita 4 kondom belum terpakai, 9 pakaian dalam, 1 ponsel, 1 handuk putih, dan 2 seprai putih.
5. Pengakuan pelaku
THD mengaku komunitasnya ini sudah ada sejak 2013 dan baru 3 kali ketemuan, namun tidak semua anggota ikut.
"Sudah sejak 2013 lalu, memang ada komunitasnya. Selain lewat WA, juga ada twitter khusus swinger," aku THD di Mapolda Jatim, Senin (16/3/2018).
Sumber