Lima orang yang melantunkan shalawat kepada merah putih, Jokowi, pancasila, dan banser akhirnya meminta maaf di Mapolres Tegal Jawa Tengah pada Jum'at (9/3/18).
Namun jika dicermati, ada setidaknya tiga kalimat yang dinilai janggal dalam permintaan maaf berdurasi 2 menit 54 detik itu.
Pertama, Syarifuddin yang mengenakan sarung merah, baju koko putih, berpeci hitam dan berambut panjang yang ditunjuk sebagai juru bicara tidak menampakkan kesedihan.
Ia bahkan mengatakan, meminta maaf setelah dilakukan mediasi, bukan karena merenung dan memahami bahwa tindakannya keliru.
"Setelah mediasi dengan Pak Kapolres dan tokoh masyarakat," katanya.
Seakan-akan, mediasi dengan Kapolres dan teguran masyarakat jauh lebih tinggi dibanding perasaan bersalah di hadapan Tuhan dan Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi wa Sallam yang shalawatnya dimodifikasi atas alasan apa pun.
Kedua, pemilihan kata yang tidak tepat semakin menunjukkan kesan kurangnya penyesalan. Meski tidak ada yang tahu kondisi hati, kecuali Dia Yang Maha Mengetahui Zhahir dan Bathin seseorang.
"Kalau hal itu diteruskan, maka katakanlah akan membawa dampak negatif yang lebih besar." kata Syarifuddin.
Jika perasaan bersalah itu nyata, kalimat yang meluncur dari lisannya adalah penyesalah yang tidak perlu menggunakan kata 'katakanlah' dalam kalimat tersebut.
Ketiga, semakin panjang keterangan yang disampaikan, bukti kurangnya penyesalan semakin nyata. Terutama dalam frasa 'dikhawatirkan' yang terucap dari lisan Syarifudin.
"Tapi dikhawatirkan nanti akan menimbulkan mafsadat, maka kami pada pagi hari ini.." katanya.
Permintaan Maaf
Kelima pelaku yang bershalawat kepada Jokowi, Banser, Merah Putih, dan Pancasila meminta maaf kepada umat Islam Tegal dan Indonesia pada umumnya. Mereka adalah Syarifuddin, Habib Husein bin Yahya, Khoiru Soleh, Rif'an dan Shofa.
"Dimana kami khilaf dengan viralnya shalawat merah putih," kata Syarifudin mewakili keempat rekannya.
Ia juga menyatakan tidak akan mengulangi, baik perbuatan maupun penyebaran video tersebut. "Dan kami tidak akan mengulangi atau menyebarkan video itu lagi." pungkasnya. [PB]