Garda Keadilan - Kementerian Dalam Negeri mengingatkan, tidak mematuhi rekomendasi ombudsman terkait penutupan Jalan Jatibaru di Tanah Abang membuat poin ketaatan pada aturan negatif dan terancam sanksi hingga dinonaktifkan sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengapresiasi kerja Ombudsman DKI tersebut.
"Saya apresiasi apa yang sudah dilakukan perwakilan Ombudsman, dinget-inget ya ini perwakilan Ombudsman RI bukan dari Ombudsman. Karena itu, ada dua hal berbeda ini adalah perwakilan, yang memiliki otoritas siapa? Kita akan pelajari dan kita senang bahwa perwakilan akhirnya aktif, akhirnya terlibat," kata Anies di kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Selasa (27/3/2018), seperti dikutip Liputan6.
Lebih lanjut Anies mengatakan akan mempelajari dengan saksama laporan Ombudsman tersebut sebelum mengambil langkah selanjutnya. Ia mengungkapkan, laporan yang diberikan Ombudsman cukup panjang sehingga butuh waktu untuk mempelajarinya. Anies menyebut cara terbaik menghargai adalah dengan mempelajari laporan, bukan dengan asal menanggapi.
"Kalau kita merespons tanpa membaca, itu namanya enggak menghargai. Panjang laporannya," lanjut Anies.
Anies enggan berkomentar banyak soal waktu 60 hari untuknya menindaklanjuti rekomendasi tersebut. Yang jika tidak dipatuhi, menurut Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Sumarsono, akan menjadi poin negatif Anies soal ketaatan pada aturan.
Bahkan, Kemendagri bisa bisa memanggil Anies untuk dimintai keterangan sebelum dijatuhkan sanksi. Sanksinya bisa berupa pemberhentian sementara tiga bulan sebagai gubernur DKI Jakarta.
"Pemberhentian sementara tiga bulan untuk dilakukan pembinaan khusus, diklat, karena dianggap tidak memahami pemerintahan," terangnya.
Setelah pembinaan tiga bulan, Anies bisa kembali memimpin DKI Jakarta. Namun jika masih melakukan kesalahan sama, akan diadakan pembinaan lagi selama satu bulan. Jika masih dianggap melakukan kesalahan, ia berpotensi untuk dinonaktifkan.
Sumber: tarbiyah