Setnov Sebut Puan dan Pramono Terima USD500 Ribu dari E-KTP, Ini Reaksi PDIP


Setnov Sebut Puan dan Pramono Terima USD500 Ribu dari E-KTP, Ini Reaksi PDIP

Bacaan - Setya Novanto menyebutkan politikus PDI Perjuangan, Puan Maharani dan Pramono Anung menerima uang USD500 ribu dalam proyek pengadaan e-KTP. Politikus PDIP, Masinton Pasaribu tak percaya dengan yang disampaikan terdakwa kasus korupsi e-KTP tersebut..

Menurut Masinton, apa yang disampaikan Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta hari ini bahwa Puan dan Pramono menerima uang dari proyek e-KTP, bukanlah berupa kesaksian.

Novanto, kata dia, hanya mendengar info itu dari Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung yang bersama-sama melakukan pertemuan di kediaman Novanto membahas proyek e-KTP saat itu.

"Pertama kan Pak Nov itu kan bilang bahwa ia hanya mendengar. Mendengar penyerahan uang kepada anggota DPR. Dia mendengar dari Oka Masagung dan Andi Narogong," kata Masinton saat dikonfirmasi, Kamis (22/3/2018).

Anggota Komisi III itu yakin bila koleganya di PDIP, Pramono Anung dan Puan Maharani tak terlibat dalam korupsi e-KTP seperti tudingan Setya Novanto.

"Iya, itu kan pernyataan bukan yang Pak Nov ketahui langsung kan. Ini kan mendengar. Kan itu aja kan, ada istilah hukumnya itu kalau yang bukan menyaksikan langsung," jelas Masinton.

"Jadi dia mendengar keterangan orang lain. Kapan dan di mananya kan enggak ada? Cuma menerima laporan kan?" lanjutnya.

Sebelumnya, Setya Novanto menyebut Puan Maharani dan Pramono Anung menerima uang USD500 ribu dalam proyek pengadaan e-KTP saat keduanya masih jadi anggota DPR RI.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor hari ini, mantan Ketua DPR RI itu mengungkapkan, hal itu diketahuinya saat melakukan pertemuan dikediamannya yang dihadiri oleh Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung.

"Waktu itu ada pertemuan di rumah saya yang dihadiri oleh Oka dan Irvanto, disana mereka bilang berikan ke Puan Maharani USD500 ribu dan Pramono Anung Rp500 ribu," ucap Setnov di depan majelis hakim

Mendengar itu, Majelis Hakim kembali mengonfirmasi soal pengakuan Setnov. Hakim kembali mempertegas bahwa dari mana informasi itu didapatkan oleh Setnov.

"Anda itu dari keterangan siapa?," tanya Hakim Tipikor.

"Dari Made Oka yang mulia," jawab Setnov.

Tak hanya itu, Setnov juga buka-bukaan soal pembagian jatah untuk para pimpinan Badan Anggaran DPR dan pimpinan Komisi II DPR RI ketika proyek tersebut bergulir. Menurutnya, uang tersebut ada yang diberikan oleh Andi Narogong dan keponakannya Irvanto Hendra Pambudi

"Pertama adalah untuk komisi dua pak Chairuman sejumlah USD500 ribu dan untuk Ganjar Pranowo sudah dipotong oleh Chairuman, dan untuk kepentingan pimpinan banggar sudah sampaikan juga ke Melchias Mekeng USD500 ribu, Tamsil Linrung USD500 ribu, Olly Dondokambey USD500 ribu diantaranya melalui Irvanto," papar Setnov. [okezone]