Setnov Menangis dan Minta Maaf di Sidang e-KTP
Bacaan - Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov) mengeluarkan air mata saat menjalani proses sidang korupsi pengadaan e-KTP dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Air mata Setnov keluar saat setelah dibukanya persidangan oleh Majelis Hakim. Setelah itu, Setnov meminta maaf kepada seluruh pihak bahkan masyarakat apabila ada kesalahan yang dia perbuat.
"Saya minta maaf jika ada sikap saya yang kurang berkenan selama dipersidangan," ujar Setnov di hadapan majelis hakim, Jakarta, Kamis (22/3/2018).
Sembari terbata-bata karena menangis, Setnov meminta dibukakan pintu maaf apabila selama proses hukumnya, sikap dan perbuatannya ada yang kurang berkenan.
"Memohon maaf tulus ke JPU, Majelis Hakim dan pengunjung sidang, kepada seluruh masyarakat Indonesia dan rekan rekan wartawan bilamana proses persidangan ini perbuatan dan tingkah laku dan tutur kata saya yang ganggu," tutur Setnov.
Dalam sidang pemeriksaan terdakwa ini, Setnov akan kembali dikonfirmasi oleh Jaksa Penuntut KPK terkait dengan proses pengadaan kartu identitas elektronik, pihak lain yang diduga terlibat dan sejumlah hal lainnya.
Setya Novanto didakwa secara bersama-sama melakukan perbuatan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sekira Rp2,3 triliun dalam proyek pengadaan e-KTP, tahun anggaran 2011-2013.
Setnov selaku mantan Ketua fraksi Golkar diduga mempunyai pengaruh penting untuk meloloskan anggaran proyek e-KTP yang sedang dibahas dan digodok di Komisi II DPR RI pada tahun anggaran 2011-2012.
Atas perbuatannya, Setya Novanto didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [okezone]