Pramono Anung Akan Laporkan Setya Novanto ke Polisi
Bacaan - Sekretaris Kabinet Pramono Anung, merasa integritasnya sebagai politisi yang lama malang melintang dicoreng oleh Setya Novanto. Di mana, Setya menyebut, dia menerima US$500 ribu dalam kasus korupsi e-KTP.
Pramono dalam penjelasannya mengatakan, ia sama sekali tidak terkait. Walau saat periode 2009-2014, ia sebagai wakil ketua DPR, tetapi tidak membawahi Komisi II, tempat di mana proyek KTP elektronik itu dibahas.
"Ya, saya tunggu bagaimana perkembangan ini. Kalau kemudian ini menyangkut dengan integritas saya, ya saya akan (laporkan)," kata Pramono, saat ditemui di Istana Negara, Jakarta, Kamis 22 Maret 2018.
Ia mengaku sama sekali tidak pernah menyinggung masalah e-KTP selama menjabat wakil ketua DPR. Termasuk, dengan pimpinan yang lainnya, tidak pernah melakukan pembahasan. Sebab, proyek itu adalah dari pemerintah dan pembahasan langsung dengan Komisi II.
"Pimpinan DPR, termasuk pada saat itu ada Marzuki Alie (ketua DPR 2009-2014) ya, sama sekali tidak pernah membahas hal yang berkaitan dengan e-KTP. Silahkan dicek di DPR sekarang, kan masih ada notulen, dokumen, dan sebagainya. Kita sama sekali tidak pernah membahas," kata mantan Sekjen PDI Perjuangan itu.
Sebelumnya, terdakwa kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto menyebut sejumlah politikus partai yang duduk di Dewan Perwakilan Rakyat ikut kebagian uang proyek e-KTP.
Dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Novanto menyebut beberapa politikus, seperti Chairuman Harahap (F-Golkar), Melchiang Markus Mekeng (F-Golkar),Tamsil Linrung (F-PKS), Olly Dondokambey (F-PDIP), Puan Maharani dan Pramono Anung (F-PDIP).
Novanto menegaskan, semuanya mendapat uang sebesar US$500 ribu. Uang tersebut, kata dia, diberikan oleh Irvanto Hendra Pambudi yang juga merupakan keponakannya.
"Untuk Komisi II, Pak Chairuman sejumlah US$500 ribu, dan untuk Ganjar sudah dipotong oleh Chairuman. Dan, untuk kepentingan Banggar sudah sampaikan juga ke Melchias Mekeng US$500 ribu. Tamsil Linrung US$500 ribu, Olly Dondokambey US$500 ribu," kata Novanto di Pengadilan Tindak Pidana, Jakarta, Kamis 22 Maret 2018. [viva]