Garda Keadilan - Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali (PK) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Terkait hal itu, Penasihat Persaudaraan Alumni 212 Eggi Sudjana mengatakan prosedur PK yang diambil Ahok memang tak tepat.
"Tanggapannya ketawa dulu. Ditolak itu maknanya tak benar yang ditempuh PK. Jadi Ahok dan para pendukungnya mesti ngerti hukum," kata Eggi saat dihubungi detikcom, Senin (26/3/2018).
"Waktu itu kan saya sempat sampaikan alasan. Alasannya ada 3, pertama harus ada novum. Kedua, mesti ada kekhilafan hakim. Ketiga, harus ada pertentangan hukum dalam menetapkan putusan," sambung Eggi, yang juga pengacara Habib Rizieq Syihab.
Menurutnya, ketiga hal tersebut tak terpenuhi dalam kasus Ahok. Terlebih, pada awalnya, Ahok menyatakan menerima putusan atas vonis 2 tahun penjara.
"Itu semua tak terpenuhi dengan PK Ahok. Karena Ahok tak ajukan banding dan kasasi. Tiba-tiba loncat PK, ini menghina prosedur hukum. Lalu, bagaimana logika bisa PK?" tutur Eggi.
"Ketika Ahok terima putusan hukum 2 tahun. Kalau terima putusan hukum, itu artinya mengakui tak ada kekhilafan hakim, tak ada pertentangan lagi, dan tak ada novum. Karena kan sudah terima. Sekarang mereka baru tahu setelah PK ditolak. Mesti sadar hukum tuh," sambungnya.
Terkait putusan ini, kuasa hukum Ahok, Josefina Agatha Syukur, mengaku belum menerima putusan dari MA. "Kami belum terima pemberitahuan (MA)," kata Josefina saat dimintai konfirmasi terpisah.
Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Putusan itu diketok secara bulat oleh Artidjo Alkostar, Salman Luthan, dan Margiatmo.
"Sudah diputus. Hasilnya menolak," kata juru bicara MA hakim agung Suhadi saat dimintai konfirmasi detikcom, Senin (26/3).
Sumber: detik