Kasus Chat Habib Rizieq Bisa Saja Disetop
Bacaan - Sudah hampir satu tahun berlalu, imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab berada di Arab Saudi. Sama halnya dengan kepergiannya ke Saudi, kasus dugaan chat pornografi yang menjeratnya juga sudah berlalu selama hampir satu tahun.
Namun hingga saat ini belum ada kejelasan tentang kelanjutan kasus Rizieq ini. Padahal status tersangka sudah disematkan kepada Rizieq.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, saat ditanyakan soal perkembangan kasus Rizieq, mengaku belum mendapatkan informasi dari penyidik. "Nanti saya tanyakan dulu ke penyidik," kata Argo saat dihubungi detikcom, Kamis (22/3/2018).
Massa Rizieq sendiri mendesak polisi menerbitkan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) atas kasus tersebut. Mungkinkah penyidik akan menyetop kasus tersebut seperti yang diharapkan massa Rizieq?
"Segala kemungkinan bisa saja terjadi," jawab Argo.
Argo mengatakan penyidiklah yang punya penilaian apakah kasus itu layak dilanjutkan atau tidak. Kewenangan SP3 ada di tangan penyidik.
"Semua kemungkinan bisa terjadi, semua tergantung penyidik dan proses penyidikan," tuturnya.
Rizieq ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan chat porno pada Mei 2017. Sebelumnya, polisi telah menetapkan Firza Husein sebagai tersangka kasus yang sama pada 15 Mei 2017.
Keduanya menjadi tersangka setelah chat antara diduga Rizieq dan Firza tersebar melalui situs baladacintarizieq.com. Keduanya membantah tuduhan skandal tersebut.
Satu bulan setelah ditetapkan sebagai tersangka, Rizieq kemudian terbang ke Arab Saudi dengan alasan hendak melaksanakan ibadah haji. Namun, setelah ibadah haji usai, Rizieq tidak kunjung pulang.
Setidaknya kabar Rizieq akan pulang itu sudah 6 kali terdengar. Namun Rizieq tidak kunjung pulang.
Polisi bahkan terpaksa memeriksa Rizieq di Saudi. Tapi sampai saat ini, belum ada kejelasan dari polisi soal progres berkas Rizieq itu. [detik]