Bacaan - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menemukan adanya berbagai pelanggaran di tempat hiburan malam Alexis. Pelanggaran yang ditemukan di Alexis tak hanya masalah narkoba, melainkan praktik prostitusi dan perdagangan manusia.
"Ditemukan bukti-bukti yang kuat yang telah terjadi, bukan (pelanggaran kasus) narkoba, tetapi praktik prostitusi dan praktik perdagangan manusia ditemukan di situ (Alexis)," ujar Anies di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selas (27/3).
Anies akan menindak tegas Alexis yang terbukti melanggar aturan. Ia mengimbau kepada PT Grand Ancol Hotel, selaku perusahan induk Alexis untuk mentaati keputusan Pemprov DKI, yang meminta Alexis ditutup pada Rabu (28/3).
"Bahwa Pempov DKI akan bertindak tegas pada setiap pelanggaran-pelanggaran perda terutama yang menyangkut praktik perdagangan manusia, narkoba, prostitusi, dan perjudian," jelas Anies.
"Kita berharap PT Grand Ancol Hotel untuk mentaati keputusan Pemprov DKI dan kita berikan waktu sampai besok. Insyallah kita akan bertindak apabila belum dilakukan penutupan," pungkas Anies.
Imbauan penutupan Alexis disampaikan Anies melalui sebuah surat pencabutan Tanda Dafar Usaha Pariwisata (TDUP) Alexis, pada Kamis (22/3). Anies mengimbau agar seluruh usaha Alexis ditutup karena terbukti melanggar aturan.
Namun, surat penutupan Alexis bocor di kalangan wartawan, pada hari itu juga. Dalam surat itu tercantum pengerahan 325 petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menutup Alexis. Bocornya surat tersebut sempat membuat Anies geram dan memanggil semua pihak yang terlibat dalam penutupan Alexis.
Sumber: kumparan