Bacaan - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut semua izin usaha PT Grand Ancol Hotel yang menaungi Alexis. Mulai dari hotel, griya pijat, karaoke, restoran, bar, hingga live music.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengingatkan Alexis, hari ini merupakan batas waktu terakhir yang diberikan Pemprov DKI Jakarta. Jika sampai nanti malam Alexis tidak menghentikan aktifitasnya, Pemprov akan bertindak.
"Bila sampai nanti malam tidak ada jawaban atau tidak ada penutupan, maka besok kita akan bertindak," kata Anies di Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Rabu (28/3/2018).
Ancaman Anies kepada Alexis ini mendapat dukungan dari netizen. Anies dinilai berani menindak pihak yang melanggar meskipun pihak itu memiliki kekuatan besar.
“Untung kita punya gubernur seperti Anies Baswedan.. bernyali dan konkrit.. siap menerkam siapa saja yang berugikan rakyat..” kata Dine Rin.
“Sip.. tutup wae marai ngrusak moral dan budaya,” kata netizen lainnya.
Sebelumnya, Anies telah mencabut tanda daftar usaha pariwisata tempat hiburan yang dinaungi PT Grand Hotel Ancol. Keputusan tersebut diambil setelah Pemprov DKI Jakarta memastikan adanya praktik prostitusi dan perdagangan manusia di tempat itu.
Sumber: tarbiyah