Garda Keadilan - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan telah resmi mencabut tanda usaha izin pariwisata (TDUP) PT Grand Ancol Hotel selaku pengelola Hotel Alexis. Pencabutan izin usaha ini berarti menghentikan seluruh unit usaha yang ada di Hotel Alexis untuk beroperasi.
"Pada Jumat (23/3) pemprov mengirim surat ke PT Grand Ancol Hotel menyampaikan bahwa sehari sebelumnya (Kamis 22/3) telah dikeluarkan surat pencabutan tanda usaha pariwisata untuk PT Grand Ancol Hotel," kata Gubernur Anies Baswedan di Balai Kota, Selasa (27/3/2018).
Dalam surat itu disebutkan bahwa Alexis diberi waktu 5x24 jam untuk menghentikan seluruh kegiatan usahanya. Artinya, terhitung besok Rabu (28/3/2018) tidak boleh lagi ada kegiatan di tempat karaoke, musik hidup, bar, dan restoran di Alexis. Jika masih beroperasi, Anies akan menutup paksa.
"Apabila besok belum dilakukan pentupan maka pemprov akan melakukan penindakan," ujar mantan menteri pendidikan dan kebudayaan ini.
Beberapa waktu lalu Anies telah meneken Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 18 Tahun 2018 terkait izin usaha pariwisata di Ibu Kota. Dalam aturan baru itu, semua unit usaha dalam satu izin akan terkena imbas jika ditemukan pelanggaran di salah satu unit usahanya. Semua usaha di tempat tersebut akan ditutup.
Anies mengatakan, pergub baru mempermudah pemprov dalam melakukan pengawasan terhadap usaha hiburan malam. Selain itu, kata dia, aturan baru ini akan berdampak juga terhadap kemudahan urusan perijinan dan kepastian usaha.
Menurutnya, aturan ini merupakan turunan dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2015 yang sudah ada tentang usaha pariwisata. Anies mengaku, pergub yang ditekennya tersebut merinci hal-hal yang dianggap perlu didetailkan.
Dalam aturan baru tersebut, izin usaha yang dikeluarkan hanya ada satu meski di dalamnya banyak unit usaha. Jika di satu lokasi ada beberapa unit usaha pariwisata, tetapi manajemennya sama, maka izin TDUP cukup satu.
Sumber: Republika