Bacaan - Pemprov DKI Jakarta memberikan kesempatan terakhir hari ini kepada PT Grand Ancol alias Hotel Alexis untuk menutup semua kegiatan usahanya. Di hari terakhirnya beroperasi, Alexis memasang spanduk permohonan maaf dan mengumumkan menutup usaha.
Pantauan detikcom pukul 09.15 WIB di Jalan RE Martadinata, Pademangan, Jakarta Utara, pada Rabu (28/3/2018), terlihat spanduk besar yang terpasang tepat di depan Hotel Alexis. Spanduk tersebut bertuliskan permohonan maaf yang ditujukan kepada masyarakat sekitar.
Berikut ini tulisan yang berada di spanduk besar tersebut.
"Bersama ini kami menghaturkan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat yang merasa terganggu atas gaduhnya pemberitaan yang terjadi selama beberapa bulan belakangan ini."
Di dalam spanduk juga terdapat pesan tertulis bahwa Hotel Alexis menutup seluruh kegiatan usaha dan tidak akan beroperasi lagi.
"Demi menghindari polemik yang berkepanjangan terhadap kegiatan di tempat usaha kami, maka bersama ini kami memutuskan terhitung mulai hari Rabu (28/3/2018), seluruh kegiatan usaha di dalam lokasi Jalan RE Martadinata No 1, kami hentikan dan tidak beroperasi lagi."
Sementara itu, Hotel Alexis masih dijaga ketat oleh sekuriti. Terlihat di depan lobi hotel ada tiga sekuriti berseragam hitam yang sedang berjaga.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan penutupan Alexis disebabkan pelanggaran yang ditemukan. Dari pemeriksaan, ada praktik prostitusi dan perdagangan manusia.
"Apa yang diindikasikan tentang praktik-praktik pelanggaran itu ditemukan bukti-bukti yang kuat telah terjadi. Bukan narkoba, yang narkoba kita tidak lihat, tetapi praktik prostitusi, praktik perdagangan manusia ditemukan di situ," kata Anies.
Anies menegaskan ada enam unit usaha Alexis yang ditutup total. Unit usaha yang ditutup terdiri dari restoran, karaoke, dan bar.