BAGAIMANA CARANYA AGAR SUAMI - ISTRI BISA BERKUMPUL LAGI DI AKHIRAT



Adalah merupakan dambaan setiap keluarga muslim yang sakinah, mawaddah, warahmah apabila meninggal kelak bisa berkumpul kembali di akhirat di dalam Surga yang kekal abadi. Apakah mungkin hal itu dapat terjadi ?

Adalah berbeda antara laki-laki dan wanita karena fitrah keduanya Allah ciptakan berbeda. Adalah perilaku yang menyalahi fitrah dan kodrat menyamakan lelaki dan wanita. Walaupun apabila dipaksakan untuk disamakan sangat bisa, tetapi yang terjadi adalah kerusakan di sana sini yang tidak disadari manusia, karena merubah fitrah Allah sama saja dengan merusak diri sendiri.

Hal yang sama terjadi pada libido, dimana laki-laki umumnya cenderung agresif dan aktif, sedangkan wanita cenderung pasif dan menunggu. Salah satunya masa iddah, dimana laki-laki atau suami tidak mempunyai masa idddah atau masa tunggu sebagaimana wanita atau istri. Maka dari itu laki-laki atau suami yang ditinggal mati oleh istrinya, ia boleh langsung menikah dengan wanita yang halal ia nikahi. Berbeda dengan istrinya yang ditinggal mati suami, maka ia harus menghabiskan masa iddah dahulu baru boleh menikah, dan masa idaah istri yang ditinggal mati suami adalah 4 bulan 10 hari.

Orang-orang (para suami) yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah para isteri itu) menangguhkan dirinya (untuk menikah lagi) selama 4 bulan 10 hari.” (QS. 2 : 234)

Jika suami yang ditinggal mati istrinya ia tidak harus segera menikah, boleh menunggu beberapa saat sesuai yang dikehendakinya untuk menikah lagi dan langkah menunggu beberapa saat lagi ini adalah baik demi menjaga perasaan keluarga istri dan juga anak-anaknya. Apabila sumi memutuskan untuk tidak menikah lagi, bahkan bisa lebih banyak beribadah, serta mampu menahan libidonya, maka itu boleh-boleh saja. Tetapi bila libidonya masih kuat, atau membutuhkan teman dekat untuk berbagi sebaiknya menikah lagi.

Lalu apakah suami menikah lagi setelah ditinggal mati istrinya kelak di akherat tidak bisa bersama lagi karena ia telah bersama isteri terakhirnya ? Jawabnya tidak, ia masih bisa bersama lagi dengan isterinya yang telah mendahuluinya tersebut kelak di akherat , sepanjang keduanya beriman yang benar.

Perlu diketahui bahwa kelak di surge itu seorang laki-laki bisa menikah dengan isteri-isterinya ketika di dunia, baik isterinya satu atau beberapa, akrena laki-laki kelak di akherat bisa berpoligami hingga 70 wanita. Hal itu berbeda dengan wanita, ia hanya mendapatka satu suami yang sholeh, dan itu sudah mencukupinya. Itulah kenapa isteri yang ditinggal mati suaminya dan menikah lagi, ia akan dikumpulkan bersama suami terakhirnya di surge.

“Wanita mana pun yang ditinggal mati suaminya, kemudian si wanita menikah lagi, maka dia menjadi isteri bagi suaminya yang terakhir.” (Thabrani)


Dengan begitu, maka suami yang ditinggal mati isterinya yang pertama dan menikah lagi dengan wanita lain, kelak keduanya akan bisa dikumpulkan bersama. Sekali lagi sepanjang ketiganya, baik suami, isteri pertama yang telah mendahuluinya, dan isteri terakhirnya, sama-sama beriman, bertauhid, tanpa kemasukan keyakinan kufur atau syirik