Pemerintah Arab Saudi mengancam akan menjual aset Amerika Serikat (AS) bernilai miliaran dolar jika Kongres AS mengesahkan undang-undang yang dapat menjadikan negara padang pasir itu sebagai pihak yang bertanggung jawab atas serangan teroris 9/11 pada 2001.
Undang-undang yang telah disahkan oleh Komite Yudisial Senat pada awal tahun ini itu akan menghapus kekebalan dari pemerintah negara asing dalam kasus terkait serangan teroris yang menewaskan warga AS di wilayah AS.
Selama ini, kekebalan yang dimiliki Arab Saudi membuat mereka tidak dapat dituntut atas tragdei 9/11 meskipun 15 dari 19 orang pelaku pembajakan pesawat yang dihantamkan ke gedung World Trade Center (WTC) dan Pentagon adalah warga Arab Saudi dan ada dugaan dan bukti yang menunjukkan hubungan antara jaringan asal Arab Saudi yang mendukung aksi teroris yang menewaska hampir 3.000 orang itu.
Surat kabar New York Times mewartakan bahwa Menteri Luar Negeri Arab Saudi Adel Al Jubeir bulan lalu mengatakan bahwa Arab Saudi akan terpaksa menjual sekuritas Departemen Keuangan AS senilai USD750 miliar atau sekira Rp9.898 triliun dan aset lainnya di AS sebelum terancam dibekukan oleh Pengadilan AS.
Jumlah itu tentu saja bukanlah jumlah yang sedikit dan ancaman Arab Saudi itu saat ini tengah menjadi pembicaraan antara Kementerian Luar Negeri dengan Pentagon dalam beberapa pekan terakhir. Bahkan ada desas desus yang menyebutkan Pemerintahan Obama telah melobi Kongres untuk memblokir pengesahan undang-undang itu.
Namun hal itu dibantah Kementerian Luar Negeri AS melalui pernyataan juru bicaranya John Kirby yang dilansir Reuters, Minggu (17/4/2016) yang menyatakan mereka berkomitmen untuk memberikan keadilan bagi keluarga para korban 9/11 dan menyeret para pihak yang bertanggung jawab ke pengadilan.
“Kami tetap berkomitmen untuk membawa para teroris ke pengadilan dan mereka yang menggunakan terorisme untuk menyebarkan ideologi jahat mereka,” ujar Kirby.
September 2015 lalu, pengadilan AS menolak tuntutan ganti rugi dari keluarga para korban tragedi 9/11 terhadap Arab Saudi dengan alasan negara kerajaan itu memiliki kekebalan dari tuntutan akan kerusakan dan kehilangan baik dari keluarga korban maupun perusahaan asuransi yang merugi akibat peristiwa itu.
Sumber:okezone