Ketua Bidang Hukum PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas menilai kasus Siyono ini bisa dijadikan pelajaran bahwa revisi UU Terorisme harus ditunda jika isi dari revisi masih rentan pelanggaran HAM.
Busyro menilai, kasus Siyono ini bisa menjadi salah satu ciri bahwa penegakan hukum terhadap terorisme saat ini masih menafikan hak asasi manusia.
"Tadi disampaikan hanya cukup waktu dua sampai tiga hari Saudara Siyono tewas dengan sejumlah luka yang tadi disampaikan hasil tim forensik. Itu artinya apa? Kami ingin mengaitkan dengan revisi UU Terorisme," ujarnya, di DPR, Selasa (12/4).
"Salah satu pasal disebutkan kewenangan sampai 30 hari, kasus Siyono hikmah luar biasa tidak sampai satu minggu tewas dengan cara yang tidak wajar. Jelas melanggar sila kedua Pancasila dan UUD Pasal 1 ayat 2, daulat hak rakyat bukan negara," katanya.
Busyro mengatakan, pembahasan revisi UU Terorisme perlu dipercepat melihat kasus Siyono. Kasus Siyono bukan individual, ada 121 kasus lain yang juga sama seperti Siyono. Jadi kasus Siyono tidak bisa dilepaskan dalam proses panjang.
Selain harus menunda revisi UU Terorisme, Tim Advokasi meminta pihak DPR untuk mempertimbangkan kembali soal anggaran untuk Densus 88. Perlu ada evaluasi yang strategis dan tepat terhadap kinerja dan tindakan Densus 88 selama ini.
Sumber: republika